DAPATKAN UANG CUMA-CUMA DISINI ..!

Mengenal Ilmu Islam

Minggu, 20 Maret 2011
lmu bisa kita dibagi menjadi dua macam :

1. Ilmu Syari atau ilmu Islam

Menuntut ilmu syari merupakan sebuah tuntutan, akan tetapi hukum menuntutnya disesuaikan dengan kebutuhan terhadap ilmu tersebut.

Ada dari ilmu-ilmu itu yang menuntutnya adalah fardhu ain, artinya bahwa seseorang mukallaf (terbebani kewajiban) tidak dapat menunaikan kewajiban terhadap dirinya kecuali dengan ilmu tersebut, seperti cara berwudhu, shalat dan sebagainya. Hal ini berdasarkan hadits, Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.

Menuntut ilmu itu tidaklah wajib kecuali setelah ada kewajiban tersebut (terhadap dirinya). Diwajibkan terhadap setiap orang yang ingin melakukan jual beli untuk belajar tentang hukum-hukum jual beli, sebagaimana diwajibkan untuk mengetahui hal-hal yang dihalalkan maupun diharamkan baik berupa makanan, minuman, pakaian atau lainnya secara umum.

Adapun tentang kewajiban yang segera, maka mempelajari ilmu Islam tentangnya juga harus segera. Begitu juga dengan kewajiban yang tidak segera, seperti : haji maka mempelajari tentangnya juga bisa tidak disegerakan.

Ada yang berpendapat menuntut ilmu Islam hukumnya adalah fardhu kifayah, seperti ilmu-ilmu yang harus dimiliki oleh manusia dalam menegakkan agama Islam, seperti menghafal Al Quran, hadits, ushul, fiqih, nahwu, bahasa, mengetahui tentang para perawi hadits, ijma, perbedaan pendapat ulama.

Ada pula ilmu Islam yang menuntutnya adalah disunnahkan, seperti mendalami tentang pokok-pokok dalil, menekuninya dengan segenap kemampuannya yang dengannya bisa menyampaikannya kepada fardhu kifayah.

2. Ilmu yang bukan Syari

Menuntut ilmu yang bukan syari, maka ada yang menghukuminya fardu kifayah, seperti ilmu-ilmu yang dibutuhkan untuk mendukung urusan-urusan dunia.

Contoh, ilmu kedokteran, mengingat ilmu ini menjadi sesuatu yang penting untuk memelihara tubuh, atau ilmu hitung karena ini menjadi sesuatu yang penting didalam jual beli, pembagian wasiat, harta waris dan lainnya.

Ada juga yang menghukuminya menjadi sebuah keutamaan, tentunya setelah mempelajari ilmu Islam. Namun untuk melakukan ini tentunya membutuhkan kekuatan dan kemampuan ekstra.

Ada juga yang menuntutnya diharamkan, seperti menuntut ilmu sihir, sulap, ramalan dan segala ilmu yang membangkitkan keragu-raguan. Ilmu-ilmu ini pun berbeda-beda dalam tingkat keharamannya.

Adapun untuk mendapatkan ilmu Islam itu sendiri yang paling utama adalah mendatanginya, sebagaimana riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,...Barangsiapa yang melalui suatu jalan untuk mendapatkan ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Abu Hurairoh, dan dia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.

Hal lain yang perlu diketahui oleh para penuntut ilmu, terutama ilmu Islam adalah meyakini bahwa orang-orang yang menjadi sumber ilmunya (guru) itu adalah orang-orang yang shaleh, bertanggung jawab terhadap ilmunya, memiliki perilaku yang baik, amanah, jujur, mengamalkan ilmunya.

Adapun cara untuk mendapatkan ilmu bisa dengan mendatangi sumber ilmu secara langsung di majlisnya atau bisa juga dengan mencari atau memperdalamnya melalui sarana-sarana media yang sangat mudah didapat saat ini, baik cetak maupun elektronik.

Setelah itu hendaklah dirinya melakukan penelaahan terhadap setiap ilmu/pengetahuan yang didapatnya untuk diterima atau ditolak. Karena setiap pendapat atau perkataan seseorang bisa diterima atau ditolak kecuali pendapat Rasulullah saw.

Akan tetapi jika telah jelas kebenarannya maka tidak boleh baginya untuk berpaling darinya karena pada dasarnyan kebenaran itu berasal dari Allah swt.

0 komentar:

Posting Komentar