DAPATKAN UANG CUMA-CUMA DISINI ..!

WARISAN DAN MUNAKAHAT

Senin, 03 Januari 2011
A. WARISAN

1. Pengertian dan hokum warisa
Ilmu waris/ilmu fara’idh yaitu ilmu yang membahas tentang pengaturan dan pembagian harta warisan bagi ahli waris menurut bagian yang telah di tentukan Al-Qur’an.
Sebelum pembagian warisan beberapa hak dan kewajiban yang berkaitan dengan harta warisan harus diselesaikan terlebih dahulu seperti hutang, wasiat, zakat, maupun biasa pengurusan janazah.
2. Dasar hukum warisan
Firman Allah SWT.
Artinya
“bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya. Dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya. Baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah di tetapkan”.
3. Hal-hal yang berkaitan dengan warisan
- Biaya pengurusan janazah (mayat)
- Hutang
- Zakat
- Wasiat
4. Sebab-sebab mendapat harta waris
- Karena hubungan darah (nasab)
- Karena perkawinan, (suami-istri)
- Karena memerdekakan budak
- Karena hubungan agma
5. Sebab-sebab tidak mendapat warisan
- Pembunuh
- Murtad
- Orang kafir
- Hamba sahaya
- Sama-sama mati dalam satu waktu

B. MUNAKAHAT
1. Pengertian Nikah
Nikah ialah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram, sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan itu.
2. Hukum Nikah
pada dasarnya islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah, namun karena beberapa kondisi yang bermacam-macam maka hokum nikah di bagi:
a. Sunnah
b. Wajib
c. Makruh
d. Haram
e. Mubah
3. Tujuan Nikah
a. Untuk membina rumah tangga yang serasi yang penuh limpahan kasih saying
b. Untuk memperoleh keturunan yang sah
c. Menjaga kehormatan dan harkat kemanusiaan
Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum melaksanakan akad nikah
1. Usia nikah (19 bagi laki-laki dan 16 thn bagi perempuan)
2. Biaya kehidupan
3. Pekerjaan
4. Pengetahuan/Pendidikan
4. Rukun Nikah
1. Calon suami
2. Calon istri
3. Wali
4. Dua orang saksi
5. Ijab dan Qabul
C. THALAQ
1. Pengertian thalaq dan hukum
Menurut bahasa thalaq adalah melepaskan ikatan. Menurut istilah thalaq ialah melepaskan/membatalkan ikatan pernikahan dengan lafadz tertentu.
Thalaq mempunyai beberapa hokum antara lain:
a. Makruh, sesuai dengan sabda Nabi SAW.
Artinya
Dari ibnu umar ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
Di antara hal-hal yang paling di benci Allah adalah thalaq. (HR abu daud, ibn majah, dan dishahihkan oleh Al-Hakim)
b. Haram: apabila thalaq itu di jatuhkan suami terhadap istri dalam keadaan haid, atau suci setelah di campuri.
c. Sunnah: apabila suami sudah tidak mampu lagi menunaikan tugasnya sebagai suami
d. Wajib: apabila suami sudah bersumpah dengan mengatakan ia tidak akan menggauli istrinya lagi
2. Bentuk-bentuk thalaq dan bilangannya
Bentuk thalaq
1. thalaq : keputusan perceraian antara suami istri yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya atas kehendak sendiri
2. khulu : thalaq yang di jatuhkan suami karena mengabulkan permintaan istrinya dengan cara membayar tebusan dari pihak istri kepada suaminya.
3. fasakh : terjadinya thalaq yang di lakukan oleh hakim atas pengaaduan istri atau suami.
Bilangan Thalaq
Ada 3 macam yaitu thalaq satu, thalaq dua, dan thalaq tiga.
3. Cara menjatuhkan thalaq
1. Cara menjatuhkan thalaq dengan kata-kata yang jelas
2. Cara menjatuhkan thalaq dengan kata-kata yang samara-samar
3. Menjatuhkan thalaq melalui proses pengadilan
D. RUJUK
1. Pengertian dan hukum ruju’
Ruju’ ialah kembalinya mantan suami kepada istri yang telah di thalaqnya dengan thalaq raj’i, untuk kumpul kembali pada masa iddah tampa mengadakan akad nikah yang baru. Firman Allah SWT

Dan suami-suaminya berhak meruju’nya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah….
Adapun hukum asal ruju’ adalah mubah, namun dapat berubah menjadi sunnah apabila bermaksud untuk memperbaiki hubungan keluarga, makruh apabila akan membawa mudharat dan thalaq lebih bermamfaat, haram apabila dengan ruju’ membawa istri teraniaya.
2. Cara meruju’
Ada dua macam
a. Dengan cara (sharikh) jelas ”saya kembali kepadamu”
b. Dengan ucapan kinayah (sindiran) “yang ingin memegang kamu” dengan maksud kembali, dan sebaiknya ada dua orang saksi yang adil.
3. Hikmah ruju’
- Mrngekalkan pernikahan dengan cara sederhana
- Sarana untuk menyatukan kembali hubungan suami istri yang sudah retak
- Menghindari rasa malu dan hal-hal yang negatif


0 komentar:

Posting Komentar