BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Didalam memahami ajaran agama Islam, setiap muslim amat tergantung pada kemampuan para ulama dalam menggali dan menarik kesimpulah hulum-hukum Islam dari sumbernya Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam perkembangannya pemikiran Islam tidak saja hanya berkisar tentang hukum-hukum Islam, akan tetapi sudah berkembang sampai dengan Teologi, dan Filsafat. Bahkan dewasa ini sudah berkembang sampai dengan pemikiran Liberalis.
Untuk lebih memahami bagaimana perkembangan pemikiran dalam Islam mulai dari masalah Hukum (Fiqh), Teologi, sampai dengan Filsafat, berikut akan kami jabarkan sedikit tentang perkembangan tersebut.
B. Perkembangan Pemikiran Islam
Perkembangan pemikiran dalam Islam, dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu : (1) Pemikiran Ahl Fiqh, (2) Pemikiran Teologi Islam, (3) Pemikiran Filsafat Islam., dan (4) Pemikiran Islam Indonesia
1) PERKEMBANGAN CORAK FIKR AHL FIQH
Perkembangan fiqh dimulai sejak zaman Rasulullah saw masih hidup, pada masa ini tidak ada masalah yang berarti dimana hal tersebur dikarenakan Nabi saw langsung menjasi pembuat fiqh dan melakukan ijtihad sendiri. Pada masa Sahabat perkembangan fiqh terbagi menjadi dua, yaitu : kelompok alh an-Nash (seperti abuu huraurah & Anas), dan ahl al-Rayi (seperti Umar bin Khattab as). Setelah berakhirnya kepemimpinan Ali bin Abi tholib perkembangan fiqh dinamakan Fiqh Tabi’in, yang mana pada masa ini fiqh terbagi menjadi dua kelompok, yaitu : Ahl an-Nash (para Fuqoha’ al-Saba’ah / Madinah),