DAPATKAN UANG CUMA-CUMA DISINI ..!

Segelumit tentang Fiqih

Sabtu, 05 Februari 2011

BAB I

PENDAHULUAN

Assalamu’alaikum warahmatullah hiwabarakatuh

Segala puhi bagi Allah sekalian alam, semoga selalu terlimpahkam kepada junjungan kita nabi besar muhammad SAW juga kepada keluaaga masyarakat, shahabat – shahabatnya, serta kepada pengikutnya sekalian. Amien.

Makalah ini akan membahas materi tentang zakat, infaq , shodaqah Makanan dan Minuman. Sebagaimana telah anda ketahui Zakat itu wajib dikeluarkan oleh setiap orang umat islam. Oleh karena itu. Hal – hal yang berkaitan dengan zakat, infaq, shodaqah, makanan dan minuman. Sangat penting bagi anda sebagai orang muslim maupun sebagai guru di sekolah bahkan sebagai pemuka di masyarakat dilingkungan sekitar anda.

Setelah membahas makalah ini anda sebagai mahasiswa S1, DII, Guru pendidikan agama islam di harapkan dapat memahami ajaran islam tentang zakat, infaq , shodaqah Makanan dan Minuman yang mencakup pengertia, macam – macam syarat – syarat dan rukun – rukunny serta dasar hukumnya.

Secara lebih khusus dapar di perinci dengan membahas makalah ini sehingga anda diharapkan dapat :

a. Memahami pengertian zakat, infaq , shodaqah Makanan dan Minuman

b. Memahami tujuan zakat, infaq , shodaqah Makanan dan Minuman

c. Memahami macam – macam zakat, infaq , shodaqah Makanan dan Minuman

d. Memahami hikmah zakat, infaq , shodaqah Makanan dan Minuman

e. Memahami dasar hukum zakat, infaq , shodaqah Makanan dan Minuman

Persoalan – persoalan itulah zakat, infaq, shodaqah Makanan dan Minuman sekaligus sebagai pengantar bahasan – bahasan materi yang akan kita tempuh terima kasih…..


PEMBAHASAN I

ZAKAT

1. Pengertian Zakat

Zakat menurut bahasa (lughah) mempunyai berbeda arti sebagai berikut :

(tumbuh, bertambah, kebersihan, keberkahan, penyucian,) adapu pengertian zakat menurut syara’ adalah kadar harta tertentu yang wajib di berikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu.

Adapun golongan yang berhak menerima zakat sebagai berikut :

1. orang fakir

2. orang miskin

3. amil – amil zakat

4. orang mu’allaf

5. orang yang mempunyai hutang dan tidak sanggup membayarnya.

6. orang musafir (bepergian jauh) yang kehabisan uang saku.

7. untu memerdekan budak

8. orang yang berperang dijalan Allah

2. Tujuan Zakat

Zakat sebagai salah satu rukun islam mempunyai kedudukan yang sangat penting hal ini dapat dilihat dari segi tujuan dan fungsi zaka dalam meningkatkan martabat hidup manusia dan masyarakat.

1) Hubunangan manusia dengan Allah

2) Hubunangan manusia dengan dirinya

3) Hubunangan manusia dengan masyarakat

4) Hubunangan manusia dengan harta

3. Macam – Macam Zakat

Pada garis besarnya, zakat dibagi menjadi dua macam yaitu :

a. Zakat harta (zakt mal)

b. Zakat fitrah (jiwa)

Zakat harta (mal) adalah memberian suatu bagian dari harta yang telah sampai nisabnya kepada orang faqir dan lainnya tanpa ada halangan syar’i tertentu.

Adapun macam – macam zakat mal yang sudah sampai nisabnya yang perlu di zakatnya

1 Emas

2 Perak

3 Binatang ternak

4 Hasil tumbuh – tumbuhan

5 Hasil harta perniagaan atau harta perdagangan

Zakat fitrah yaitu zakat yang harus di keluarkan oleh setiap orang muslim, baik laki – laki maupun perempuan, besar atau kecil, tua ataupun muda, kaya ataupun miskin dibulan ramadhan sampai menjelang shalat idul fitrih.

Pengertian fitrah menurut bahasa (ciptaan atau asal kejadian), hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib, zakat fitrah berfungsi mengembangkan manusia kepada fitrahnya artinya menyucikan diri manusia dari kotoran – kotoran yang diakibatkan oleh pergaulan dan lingkungan sehingga manusia jauh dari fitrahnya semula.

Adapun besarnya zakat fitrah yang harus di keluaran perjiwa adalah sebanyak satu sha’ (3.1 liter) berupa makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan lain – lain, menurut keadaan setempat, atau berupa uang seharga makanan pokok yang akan dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

HIKMAT ZAKAT FITRAH

Selama melaksanakan puasa ramadhan, ummat islam diwajibkan mengosongkan perutnya tidak makan dan tidak minum selama satu bulan penuh sehingga dengan demikian kita dapat diharapkan dapat merasakan secara langsung bagaimana rasa lapar yang diderita oleh orang – orang yang hidup dalam kekurangan yang ada kalanya sehari makan sehari tidak.

Perasaan yang seperti ini akan menumbuhkan rasa belas kasihan serta kasih sayang terhadap mereka. Salah satu wujud dari rasa kasih sayang kita terhadap mereka adalah kita di wajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk di bagikan kepada kaum fakit miskin yang memerlukan bantuan.

4. DASAR HUKUM ZAKAT

Sesuai dengan firman Allah

(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# öNà6¯=yès9 tbqçHxqöè? ÇÎÏÈ

Artinya :Dan Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.

õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ

Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

Adapun hadits – hadits yang berkenaan dengan kewajiban mengeluarkan zakat diantaranya sabda rasulullah SAW.

ما من صاحب كنز لايؤدّى زكاته الى احمى عليه فى نار حهنّم فيجعل صفائع فتكوى بها جنباه وجبهته (رواه احمد و مسلم)

Artiya seorang yan menyimpan hartanya dan tida dikeluarkan zakatnya maka ia akan di masukkan kedalam neraka jahannam, bagaimana dibuatkan setrika dari api, kemduian di setrikakan kepada punggung dan dahinya.


BAB II

INFAQ DAN SHADAQAH

1 PENGERTIAN INFAQ DAN SHADAQAH

Zakat baik berupa zakat harta maupun zakat fitrah, merupakan shadaqah wajib di samping shadaqah wajib itu, agama kita sangat menganjurkan agar kita suka mengeluarkan shadaqah sunnah atau darma, seberapa suka sesuai dengan kemampuan kita masing – masing, baik kepada orang – orang tertentu meupun untuk kepentingan umum didalam masyarakat kita, pengerian terakhir inilah (darma shadaqah sunnah) yang dimaksudkan dengan istilah shadaqah dan infaq.

Demikian pengertian shadaqah dan infaq dengan garis besar :

1) Shadaqah yaitu mengeluarkan sebagain harta yan kita miliki untu kepentingan orang lain secara suka rela (tidak diwajibkan) semata – mata mengharap ridho Allah SWT

2) Infaq yaitu membelanjakan atau memamfaatkan harta dijalan Allah baik itu untuk keperluan diri sendiri, keluarga maupun untuk kepentingan orang lain karena mengharap pahala dan kebaikan diakhirat.

Dengan dmeikian pengertian shadaqah dan infaq termasuk dalam lingkup fisabilillah (memamfaatkan /membalanjakan harta dijalan Allah. Jadi istilah infaq lebih luas pengertiannya dari shadaqah), karena infaq mencakup pengerian membelanjakan harta untuk shadaqah dan membelanjakan harta untuk diri sendiri maupun keluarga (anak, istri, dan lain - lain), meskipun demikian dalam masyarakat kita, istilah infaq tidak di gunakan untuk istilah shadaqah wajib berupa zakat harta ataupun zakat fitrah.

Adapun firman Allah tentang shodaqah :

Firman Allah :

bÎ) (#rßö6è? ÏM»s%y¢Á9$# $£JÏèÏZsù }Ïd ( bÎ)ur $ydqàÿ÷è? $ydqè?÷sè?ur uä!#ts)àÿø9$# uqßgsù Žöyz öNà6©9 4 ãÏeÿs3ãƒur Nà6Ztã `ÏiB öNà6Ï?$t«Íhy 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î6yz ÇËÐÊÈ

Artinya : Jika kamu menampakkan sedekah(mu)[172], Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya[173] dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Adapun fiman Allah tentang infaq :

ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y Ÿ@Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ï軟Òム`yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOŠÎ=tæ ÇËÏÊÈ

Artinya : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (albaqarah 261)


BAB III

MAKAN DAN MINUMAN

1. Makanan Dan Minuman Yang Halal Berikut Dalilnya

Manusia dalam memelihara kelangsugan hidupnya memerlukan makanan dan minuman baik berupa hewan, tumbuh – tumbuhan maupun benda – benda lain yang di ciptaka dan diperuntukkan untuk manusia diantara berbagai macam makanan dan minuman tersebut ada yang halal ada pula yang haram di makan atau di minum.

Pada dasarnya setiap barang atau benda dimuka bumi ini menurut hukum asalnya adalah halal ada pula yang haram dan diminum. Terkucuali kalau ada larangan dari syara’ atau karena membahayakan jasmani rohani maupun akal manusia, sehubungan dengan ini dalam salah satu kaidah ushul fikih dinyatakan.

الأصل فى الأ شياء الأباحة

Artinya menurut hukum asalnya, segala sesuatu itu hukumnya adalah mubah (diperbolehkan) secara garis besar Allah SWT telah menjelaskan dalam Al-Qur’an bahwa semua makanan dan minuman yang baik (thayyibah) adalah halan adapun yang dimaksud dengan istilah baik atau thayyibah disini yaitu : yang bermamfaat yang berguna bagi kelangsugan hidup manusia. Baik menyangkut jasmani jiwa maupun asalnya,

Firman Allah :

y7tRqè=t«ó¡o !#sŒ$tB ¨@Ïmé& öNçlm; ( ö@è% ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6ÍhŠ©Ü9$#

Artinaya: Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik (Al- Maidah ayat 4)

Dan firman Allah lagi ;

@Ïtäur ÞOßgs9 ÏM»t6Íh©Ü9$# ãPÌhptäur ÞOÎgøŠn=tæ y]Í´¯»t6yø9$# ......ÇÊÎÐÈ

Artinya ; (yaitu) dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk – buruk (Al – A’raf 157)

  1. Makanan

Berbagai jenis makanan yang tergolong halal dan berguna bagi kelangsungan hidup manusia diantaranya :

1. Makanan pokok seperti beras, jagung, gandung, terigu dll

2. Sayur – sayuran seperti bayam, mangga, kangkung, sawi, kol, toge dll

3. Buah – buahan seperti pisang, mangga, jeruk, apel, dll

4. Hewan / binatang seperti sapi, kambing, kerbau , unta, ayam kecuali hewan yang hidup di dua alam darat dan air seperti biawak, buaya, kepeting dsb

  1. Minuman

Beragai jenis minuman yang tergolong halal dan berguna bagi kelangsungan hidup manusia diantaranya ;

1) Berbagai air bersih seperti air laut, air sungai, air sumur, air sumber, dll

2) Madu dalam hal ini madu lebah

3) Air susu, susu kambing, susu sapi, air susu ibu

4) Air kelapa, nira dan air tebu

5) Berbagai jenis minuman yang tidak memabukkan yang di produksi oleh pabrik munuman seperti sirup, limun, the botol, dll

2. Makanan Dan Minuman Yang Di Haramkan Beserta Dalilnya

Para ulama sepakat bahwa makanan dan minuman yang ditetapkan keharamannya berdasarkan al – qur’an dan al-hadits, haram hukumnya memakan atau meminumnya baik sedikit maupun banyak, makanan dan minuman yang di tetapkan oleh nash al – qur’an atau hadits tentang keharamannya adalah sebagai berikut :

A. Jenis Makanan Yang Diharamkan

Sesuia firman Allah dalam Al – Qur’an

ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ̓ÌYσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosŒqè%öqyJø9$#ur èptƒÏjŠuŽtIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur Ÿ@x.r& ßìç7¡¡9$# žwÎ) $tB ÷LäêøŠ©.sŒ $tBur yxÎ/èŒ n?tã É=ÝÁZ9$# 4 ....... ÇÌÈ

Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (Al – Maidhah 3)

Dari ayat al – Qur’an tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa jenis makanan yang yang di haramkan adalah sebagai berikut :

a. Bangkai Binatang yaitu binatang yang mati bukan karena disembelih, tetapi mati karena tercekik terjatuh, diterkam binatang buas, dan lain ini terkecuali bankai ikan dan bangkai belalang.

Sabda rasulullah :

Artinya : di halalkan bagi kita dua macam bangkai : bangkai ikan dan bangkai belalang (HR. Ibnu Majah)

b. Darah, baik darah manusia maupun darah binatang

c. Daging bagi (anjing, celeng)

d. Daging binatang yang menyebut nama selain Allah atau disembelih untu persembahan berhala

B. Jenis Minuman Yang Di Haramkan

Segala jous minuman yang memabukkan dan membahayakan, haram hukumnya didalam al – qur’an, minuman yang memabukkan itu disebut khamar.

Firman Allah :

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al – Maidah 90)

Sabda rasulullah SAW ;

كلّ مسكر خمر وكلّ خمر حرام

Artinya : semua yang memabukkan adalah (khamar) dan semua (khamar) adalah haram (HR. Muslim)

Diantara yang membahayakan seperti : minyak tanah, bensin spirtus dll

LAPORAN PROSES DISKUSI

Dari proses diskusi yang kami lakukan kami menemukan berbagai pernyataan – pernyataan tentang zakat, infaq, makanan dan minuman sebagai berikut :

1. Menurut Ansori Tentang Zakat

zakat mal (harta) tidak ditentukan harus di keluarkan pada bulan suci ramadhan kapan saja boleh kalau harta benda mereka dalam satu tahun sudah sampai pada nisabnya berarti sudah wajib mengeluarkan zakat. Mungkin dalam Al – Qur’an itu lebih afdol bulan suci ramadhan, kecuali memang zakar fitrih yang wajib dikeluarkan pada bulan suci ramadhan.

2. Sedangkan Menurut Muzammil Tentang Zakat

Seseorang wajib mengeluarkan zakat apabila tidak ada tanggungan lain dari harta tersebut contoh berupa hutang piutang misalnya, meskipun harta kita sudah sampai pada nisabnya tetapi masih mempunyai hutang itukan masih berat kotor belum bersih berarti masih belum wajib untuk mengeluarkan zakat sebelum keselurahan hartanya sudah berat bersih.

3. Menurut Moh Fauzan Tentang Shodaqah Dan Infaq

Mengeluarkan shadaqoh atau infag tidak harus tertuju pada orang kaya atau siapapun berhak mengeluarkan shadaqoh mau kaya, miskin, tua, muda semuanya berhak mengeluarkan shadaqah karena semata – mata mengharap pahala dari ridha Allah, shadaqoh itu tidak harus berupa benda apapun bisa dikatakan shadaqoh termasuk seenyumnya orang miskin itu disebut shodaqah.

4. Menurut Agus Sugianto Tentang Shadaqoh

Shadaqah mungkin bisa dikatakan wajib apabila harta seseorang sudah melebihi kadar tertentu dari yang di butuhkan meskipun tidak sampai pada nisabnya.

5. Menurut Maftuhatur Rahmah Tentang Makanan Dan Minuman

Dalam keadaan terpaksa atau tidak ada jalan lain selain jalan tersebut, dimana seseorang terancam jiwanya dengan kematian, ia diperbolehkan memakan atau meminum barang yang haram, sekedar untuk menyelamatkan jiwanya.


KESIMPULAN

Jadi kesimpulan dari keseluruhan di atas mulai dari pembahasan sampai laporan proses diskusi, kami dapat menyimpulkan bahwa (zakat, infaq, shodaqah makanan dan minuman) mempunyai tujuan sendiri dalam hal keagamaan ilmu fiqih, yang bertujuan untuk ketauhidan seseorang dalam bentuk ibadah kepada Allah SWT. Untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Amien......terima kasih

0 komentar:

Posting Komentar