DAPATKAN UANG CUMA-CUMA DISINI ..!

Hukum Dan Manusia

Sabtu, 05 Februari 2011

BAB II

PEMBAHASAN

A. Mengapa Perlu Hukum? (Telaah Hakekat Hukum)

Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan.

Struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum. Bagaimana hal ini terjadi?

Manusia, disamping bersifat sebagai makhluk individu, juga berhakekat dasar sebagai makhluk sosial, mengingat manusia tidak dilahirkan dalam keadaaan yang sama (baik fisik, psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun ekonomis) sehingga dari perbedaan itulah muncul inter dependensi yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan sesamanya. Berdasar dari usaha pewujudan hakekat sosialnya di atas, manusia membentuk hubungan sosio-ekonomis di antara sesamanya, yakni hubungan di antara manusia atas landasan motif eksistensial yaitu usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya (baik fisik maupun psikis). Dalam kerangka inter relasi manusia di atas motif eksistensial itulah sistem hubungan sosial terbentuk.

Usaha perealisasian motif eksistensial dalam suatu sistem hubungan sosial bersifat sangat kompleks akibat dari kuantitas dan heterogenitas kebutuhan di dalam kemajemukan manusia dengan pluralitas perbedaanya itu, oleh karena itu upaya yang dilakukan dalam kompleks inter relasi ini meniscayakan kebutuhan akan satu hal: k e t e r a t u r a n. Hanya dengan prasyarat keteraturanlah, maka usaha perealisasian motif eksistensial dari masing-masing individu manusia di dalam kebersamaan antar sesamanya dapat terwujud, mengingat bagaimanapun di sisi lain manusia masih juga berhakekat sebagai makhluk individual sehingga sebuah kepentingan pemenuhan kebutuhan hidup (motif eksistensial) seorang manusia akan berhadapan dengan kepentingan manusia lain. Konflik kepentingan ini secara alami akan mendorong manusia untuk saling berkompetisi dan saling mengalahkan di antara sesamanya, kondisi ini pada ujungnya jika dilakukan secara tidak terkendali akan melahirkan kekacauan (chaos), dan jika hal ini sudah terjadi maka justru eksistensi manusia itu sendiri yang terancam.

Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: m a s y a r a k a t. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan). Dari sinilah hukum tercipta, yakni sebagai :

  1. Disampaikan pada LKMM Tingkat Menengah FTK ITS, Surabaya 9 Mei 2008
  2. Dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya; Pengurus Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) FH Unair Surabaya.
  3. Bagian pranata pengatur disamping pranata lain yaitu kekuasaan, dan sifat hubungan antara hukum dan kekuasaan ini layaknya dua permukaan mata uang karena kedua unsur pranata pengatur ini berhubungan secara sistemik sehingga tidak bisa dipisah-pisahkan, keberadaan yang satu meniscayakan keberadaan yang lain.

Untuk menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, dan agar hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga dapat bersifat imperatif. Sebaliknya, adanya entitas kekuasaan ini perlu diatur pula dengan hukum untuk menghindari terjadinya penindasan melalui kesewenang-wenangan ataupun dengan penyalah gunaan wewenang. Mengenai hubungan hukum dan kekuasaan ini, terdapat adagium yang populer: “Hukum tanpa kekuasaan hanyalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.”

B. Bagaimana Hukum Bekerja? (Telaah Tujuan Hukum)

Sebagaimana telah dijabarkan di atas, bahwa dengan latar belakang kompleksitas hubungan antar manusia bermotifkan kepentingan masing-masing, maka akan mendorong manusia untuk saling berkompetisi dan berebut saling mengalahkan antar sesamanya yang dapat berujung pada kekacauan. Kekacauan di sini dapat bermakna dua hal: Pertama, kekacauan dalam arti sebenarnya di mana yang terjadi bukanlah suatu tatanan sosial yang teratur melainkan pola kehidupan antar manusia yang tidak terkendali dan mengancam eksistensi manusia itu sendiri. Kedua, adalah kekacauan dalam arti semu yaitu terciptanya suatu tatanan masyarakat namun yang dijalankan tidak secara ideal melalui sistem kekuasaan yang otokratis (sewenang-wenang) sehingga walaupun individu manusia berada dalam suatu tatanan sosial namun mereka tatap merasa terancam eksistensinya.

Hukum dihadirkan untuk menciptakan keteraturan dengan mencegah atau mengatasi segala bentuk kekacauan sebagaimana di atas. Adanya inter dependensi (hakekat sosial) mendorong manusia untuk melakukan inter relasi di antara sesamanya guna merealisasikan kepentingan atas dasar motif eksistensialnya masing-masing (hakekat individual). Inter relasi dengan latar belakang inter dependensi ini memaksa manusia-manusia yang saling bertemu untuk melakukan bargaining di antara mereka demi saling terpenuhinya kepentingan eksistensial masing-masing, dan proses bargaining yang terjadi ini tidak lain adalah proses tawar-menawar di antara kepentingan-kepentingan yang saling berhadapan. Proses bargaining of interest yang ideal (fair) adalah proses tawar menawar yang bersifat equal, yaitu proses tawar-menawar oleh mereka yang berkedudukan seimbang dan yang dilakukan secara seimbang pula, sehingga proses inter relasi-inter dependensi yang terjadi bersifat saling memenuhi satu sama lain dan masing-masing pihak merasa terpuaskan oleh adanya hubungan tersebut dikarenakan kepentingan masing-masing telah dipenuhi oleh adanya pihak lawan tanpa ada satu pihak yang merasa dirugikan. Fungsi kerja dari hukum adalah menciptakan norma equality ini, yaitu dengan mengatur kepentingan-kepentingan yang saling berhadapan agar dapat bertemu secara seimbang dan agar proses bargaining atas kepentingan-kepentingan tersebut juga berjalan seimbang. Secara lebih dalam lagi, proses penyeimbangan kepentingan ini dilakuan mula-mula dengan cara penciptaan norma hak dan kewajiban atas kepentingan yang berhadapan tersebut, untuk kemudian diciptakan norma penyeimbangan atas hak dan kewajiban yang ada itu. Oleh karena itu, pada hakekatnya secara sederhana hukum tidak lain adalah pengaturan tentang hak dan kewajiban setiap individu manusia sebagai bagian dari suatu tatanan sosial masyarakat.

Penyeimbangan kedudukan kepentingan antar manusia yang saling berhadapan perlu dilakukan mengingat adanya pluralistik perbedaan latar belakang dari masing-masing manusia yang ada agar hubungan inter dependensi yang berlangsung tidak bersifat parasitisme (merugikan dan menindas salah satu pihak) akibat adanya perbedaan kekuatan sumber daya, melainkan dapat benar-benar bersifat mutualisme (saling menguntungkan secara fair).

Sehingga, mereka yang berada sebagai pihak yang lemah secara sumber daya / kekuatan sosial-ekonomisnya dapat terkuatkan dengan cara perlindungan maksimal atas hak-hak mereka, sedangkan mereka yang berada sebagai pihak yang lebih kuat sumber dayanya dapat dibatasi kekuatan dan kekuasaannya itu dengan cara penciptaan norma-norma imperatif yang bersifat limitatif seperti melalui pembebanan kewajiban-kewajiban tertentu. Di sisi lain, adanya posisi yang seimbang antar pihak yang saling berinterakasi tidak akan berarti apa-apa jika proses bargaining kepentingan-kepentingan yang ada tidak berjalan secara seimbang pula. Maka, perlu diciptakan norma penyeimbangan hak dan kewajiban di dalam masing-masing kepentingan tersebut. Setiap subyek yang telah bersepakat untuk berhubungan dengan subyek lain atas landasan pemenuhan kepentingan diri masing-masing berkewajiban memenuhi kebutuhan pihak lawan melalui pemberian sumber daya yang dimilikinya dan pada saat yang sama ia mempunyai hak agar kebutuhannya dipenuhi oleh pihak lawan atas sumber daya yang dimiliki oleh pihak lawannya itu, dan hal ini bersifat timbal balik. Terciptanya suatu inter relasi yang telah dapat bersifat seimbang dalam hubungan hak dan kewajibannya di antara manusia yang telah berkedudukan seimbang pula inilah yang dinamakan dengan istilah: k e a d i l a n.

Dengan demikian dapat terlihat bahwa eksistensi hukum diciptakan untuk menciptakan ketertiban melalui pemenuhan keadilan di antara tiap-tiap individu di dalam masyarakat, sehingga dapat diketahui bahwa tujuan hukum yang pertama dan utama adalah memberikan keadilan secara sosial (keadilan dalam kebersamaan) bagi tiap-tiap individu di dalam tatanan sosial yang bernama masyarakat.

C. Apa Saja Alat Kerja Hukum? (Telaah Sistem Hukum)

Dalam upayanya memberikan keadilan bagi masing-masing individu di dalam masyarakat sehingga tercipta suatu tatanan yang tertib atas masyarakat itu, maka menurut Lawrence M. Friedmann, seorang ahli sosiologi hukum dari Amerika, terdapat beberapa komponen yang ada dalam ruang hukum dimana diniscayakan adanya hubungan yang bersifat sistemis di antara masing-masing komponen tersebut sebagai prasyarat dapat bekerjanya suatu hukum.

Komponen hukum yang pertama adalah substansi atau isi hukum yang bersangkutan. Suatu hukum agar benar-benar mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka isi dari hukum itu sendiri harus benar-benar berfungsi sebagai manifestasi nilai-nilai dan rasa keadilan serta nilai-nilai normatif yang diidealkan masyarakat. Disamping itu, agar hukum tersebut dapat berjalan, substansi hukum tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan substansi hukum lain yang telah ada. Sehingga suatu hukum agar dapat bekerja, maka ia harus bersifat koheren dengan keseluruhan sistem norma sosial yang ada dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan.

Komponen yang kedua adalah struktur, yaitu lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum. Sebuah hukum, sebaik apapun substansi yang dikandungnya tidak akan mampu berjalan jika tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum tersebut. Lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum ini terdiri dari setiap subyek yang memiliki kewenangan untuk itu, mulai dari instansi penyidik seperti aparat kepolisian, instansi penuntut umum seperti kejaksaan, dan pengadilan, beserta seluruh person subyek fungsional dalam masing-masing instansi tersebut, dan juga para pengacara dan konsultan hukum.

Komponen yang ketiga sekaligus yang terakhir adalah komponen kultur atau budaya dari masyarakat hukum yang bersangkutan. Suatu hukum yang ideal adalah hukum yang merupakan produk langsung dari budaya masyarakat yang bersangkutan, sehingga sistem nilai yang diusung oleh produk hukum tersebut akan sesuai (karena merupakan manifestasi) dengan kesadaran nilai (value consciousness) yang dimiliki masyarakat. Suatu produk hukum, walaupun secara substantif telah bersifat koheren dengan sistem aturan yang lain, dan walaupun telah didukung oleh penegakan dan pelaksanaan yang maksimal oleh struktur hukum yang ada, tidak akan mampu berjalan maksimal atau bahkan akan terjadi suatu resistensi jika ternyata ideologi yang diusung oleh produk hukum tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan budaya masyarakat sebagai subyek di mana hukum tersebut akan diterapkan.

Dari penjabaran ini, maka diketahui bahwa kerja hukum sebagai alat pengaturan masyarakat adalah bersifat sistemis. Yakni kerja sinergis yang sempurna antara komponen-komponen yang dibutuhkan agar tujuan hukum dapat terlaksana dan mencapai sasarannya (memberikan keadilan bagi individu-individu dalam masyarakat) yang satu sama lain tidak dapat dipisah-pisahkan, yaitu: substansi hukum yang baik, struktur hukum yang kokoh (memiliki kekuatan dan berintegritas), serta kultur yang kondusif (kesesuaian ideologi hukum dengan budaya masyarakat yang bersangkutan) untuk penegakan hukum tersebut.

D. Apakah Hukum Selalu Bertujuan Keadilan? (Telaah Hukum Kritis)

Suatu produk hukum tidak dilahirkan dalam ruang hampa. Setiap produk hukum selalu dilahirkan dalam masyarakat (sesuai dengan prinsip ubi societas ibi jus di atas), di mana masyarakat ini adalah kompleks inter relasi dalam inter dependensi antar manusia dengan latar belakang pluralistik perbedaan latar belakang pada masing-masing individu manusia tersebut.

Hukum memang ditujukan secara ideal untuk menciptakan keadilan dalam kompleks inter relasi antar manusia, namun kompleks inter relasi – inter dependensi antar manusia ini bukanlah seuatu realitas yang diam (statis) menunggu diatur oleh hukum. Kompleksitas inter relasi dan inter dependensi antar manusia ini adalah suatu realitas yang sifatnya dinamis dan aktif, sehingga tidak sekali-kali bersifat netral melainkan suatu pergulatan politis nan sengit, sehingga inter relasi – inter dependensi antar manusai ini dapat berujung pada fenomena apapun. Jika subyek-subyek yang berinteraksi ini masing-masing memang memiliki kehendak yang baik untuk terwujudkannya pola hubungan yang adil, maka terciptalah tatanan sosial yang bersifat kondusif dimana hukum yang ideal akan tercipta di dalamnya, dan keadilan bersama adalah tujuan yang sama-sama yang ingin diwujudkan oleh masing-masing pihak. Namun, dengan latar belakang hakekat manusia yang juga bersifat individualistis, hal demikian tidak dapat senantiasa diharapkan untuk selalu terwujud.

Dalam konsep yang ideal (menurut pandangan kaum pemikir naturalis yang idealistis), tatanan masyarakat dibangun di atas pondasi supremasi hukum (rule of law) sehingga diharapkan setiap subyek dalam masyarakat (termasuk penguasa) tunduk pada hukum karena hukumlah yang menjadi panglima. Namun, berdasarkan temuan pemikiran kaum kriitis dalam sudut pandang materialisme (pembentukan konsep menurut pengalaman kenyataan yang terjadi, dan bukan deduksi konsep pemikiran dalam ranah idea ke dalam kenyataan di lapangan), realitas yang seringkali terjadi di lapangan bukanlah supremasi hukum sebagaimana dikonsepkan oleh kaum idealis seperti di atas, melainkan justru fenomena rule of man oleh pihak yang memiliki sumber daya yang lebih kuat dari pada pihak yang lain, dan dengan sumber daya yang kuat itu seringkali dengan mudahnya pihak tersebut menjadi pihak pemegang kekuasaan dalam struktur sosial yang ada. Melalui kekuasaannya ini, alih-alih ia menciptakan hukum yang membatasi dominasinya atas pihak yang lain, melainkan justru diciptakanlah hukum untuk mempertahankan dominasinya itu. Sehingga, fenomena yang terjadi bukanlah realitas supremasi hukum di mana semua orang tunduk kepada hukum dikarenakan hukum sebagai panglima, melainkan justru law ruled by man dimana hukum diterapkan oleh pihak yang kuat untuk menindas pihak yang lemah. Fenomena inilah yang oleh Philip Selznick dan Philipe Nonet dinamakan sebagai fenomena “hukum represif.”

E. Bagaimana Peran Kaum Intelektual? (Telaah Advokasi)

Pada akhirnya, bagaimana hukum itu dibuat dan untuk apa hukum itu ditujukan berpulang sepenuhnya pada kesadaran (kehendak) manusia yang bersangkutan itu sendiri.

Hukum dapat bersifat membebaskan umat manusia dari ketertindasan, namun sebaliknya hukum juga dapat juga digunakan sebagai sarana penindasan. Karena hukum hanyalah berfungsi sebagai alat (tool), yaitu alat manusia untuk menciptakan keteraturan dengan pewujudan keadilan atas interaksi antar manusia tersebut, dan di atas dunia ini tidak ada satu alat pun yang tidak dapat disalah gunakan. Begitu pula dengan hukum.

Jika hukum yang ideal masih disepakati dalam konsep hukum yang adil dan mampu mewujudkan keadilan, dan fenomena hukum represif hanyalah dipandang sebagai suatu bentuk deviasi atau penyalahgunaan dari hukum sebagai suatu alat manusia, maka jelas diperlukan adanya upaya-upaya kongkrit tertentu untuk memperjuangkan bersama terwujudnya hukum yang ideal tersebut dan sekaligus bersama-sama melakukan perlawanan atas fenomena hukum represif yang terjadi. Adalah kaum intelektual (terutama kaum intelektual hukum) yang secara normatif berdasarkan hakekatnya untuk berada di garis depan dalam melakukan upaya-upaya di atas, karena hanya kaum inilah yang berbekal dengan intelektualitasnya mampu memiliki kritisisme sehingga dapat peka terhadap segala fenomena diviatif-patogen (seperti penindasan dan represifitas oleh hukum) yang terjadi, dan disamping itu, sebagai hal yang terpenting, mampu mengartikulasikan segala fenomena yang terjadi tersebut kepada pihak yang lemah secara sumber daya sehingga mereka dapat terberdayakan dan mampu memperjuangkan keterberdayaan dirinya oleh hukum. Inilah hakekat advokasi.

0 komentar:

Posting Komentar