DAPATKAN UANG CUMA-CUMA DISINI ..!
Sabtu, 19 Februari 2011

BAB I

PENDAHULUAN

I.1.... LATAR BELAKANG

Dalam era yang mendukung dan terfakta semakin boomingnya ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang pesatnya pula penemuan-penemuan ilmu dan teknologi terbaru khususnya dalam bidang kesehatan. Namun sebelum abad ke-20 kebanyakan ilmu yang telah ditemukan terdahulu baru terealisasi pada zaman ini. Namun tak bisa dielakkan bahwa ilmu dan teknologi yang sejatinya menguntungkan namun masih ada kontroversi dalam penggunaanya. Ada yang mempermasalahkan dalam hubungannya dengan syariat agama, adapula teknologi yang bersangkutan harus patut dipertanyakan sesuaikah dengan ciri pribadi bangsa khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu dalam makalah ini kami mengambil sampelnya yaitu tindakan embriotomi, yaitu tindakan pembedahan obstetri yang bertujuan untuk memperkecil ukuran kepala, memperkecil ukuran bahu atau volume rongga dada pada janin mati dengan tujuan agar dapat dilahirkan per vaginam. Namun seiring waktu tindakan ini malah tidak digunakan lagi, mengapa demikian? Marilah kita amati isi makalah ini untuk mengetahui sejauh mana makalah ini membahas tindakan medis yang tergolong kuno ini. Dan bagaimana pendapat para pemuka agama khususnya para ulama?, serta bagaimana jika ditinjau dari mata hukum negara Indonesia maupun negara luar?

I.2 RUMUSAN MASALAH

1. bagaimana tindakan medis embriotomi itu?

2. bagaimana menurut pandangan syariat islam?

3. bagaimana jika ditinjau dari mata hukum negara Indonesia?

4. bagaimana jika ditinjau dari mata hukum negara barat?

I.3 TUJUAN

Adapun disusunnya makalah ini bertujuan:

1. Pembaca tenaga kesehatan pada umumnya dan calon bidan pada khususnya dapat mengetahui bagaimana tindakan embriotomi itu.

2. Mengetahui secara rinci dan jelas mengenai pandangan etika dan hukum profesi mengenai tindakan embriotomi.

3. Tenaga kesehatan, bidan khususnya dapat mengetahui bahwa tindakan embriotomi merupakan salah satu tindakan kedokteran yang berada dalam ruang lingkup perlindungan hukum Indonesia.

I.4 MANFAAT

1. Bidan bisa mengambil tindakan yang seuai kondisi yang terjadi, dimana dalam hal ini tindakan yang diambil adalah embriotomi jika janin mati ataupun demi menyelamatkan ibu.

2. Bidan bisa mengerti hukum tentang tindakan embriotomi yang hendak diambil dan yang paling penting adalah atas persetujuan keluarga.

3. Dengan tindakan ini bisa menekan angka kematian ibu namun disisi lain akan membiarkan angka kematian janin akan meningkat.

BAB II

PEMBAHASAN

II.1 Definisi Tindakan Embriotomi (Persalinan Destruktif)

Tindakan embriotomi adalah tindakan pembedahan obstetri yang bertujuan untuk memperkecil ukuran kepala, memperkecil ukuran bahu atau volume rongga dada pada janin mati dengan tujuan agar dapat dilahirkan per vaginam. Pada era modern tindakan ini sudah tidak dilakukan lagi dan digantikan dengan tindakan sectio caesar yang dianggap lebih aman untuk keselamatan ibu.

Jenis tindakan:

1. Kraniotomi

2. Dekapitasi

3. Kleidotomi

4. Eviserasi

5. Spondilotomi

6. Pungsi

Indikasi:

1. Janin mati dan ibu dalam keadaan bahaya (maternal distress) atau

2. Janin mati dan tak mungkin lahir secara spontan

Syarat:

1. Janin sudah mati, kecuali pada kasus hidrosepalus, hidrops fetalis atau pada kleidotomi

2. Conjugata vera lebih dari 6 vm

3. Pembukaan servik > 7 cm

4. Ketuban sudah pcah

5. Jalan lahir normal

KRANIOTOMI

Definisi:

Tindakan untuk memperkecil ukuran kepala janin dengan cara memberi lubang dan mengeluarkan isi tengkorak, sehingga janin dapat dilahirkan pervaginam.Tindakan kraniotomi biasanya disusul dengan ekstraksi kepala dengan menggunakan kranioklast sehingga tindakan ini lazim disebut sebagai tindakan perforasi & kranioklasi

clip_image006

Gambar 3. Asisten operator menahan posisi kepala agar tidak tertdorong keatas saat perforator dimasukkan rongga kepala

clip_image008

Gambar 4. Membuka dan menutup perforator untuk melebarkan lubang perforasi

clip_image012

Gambar 6. Memasukkan sendok jantan kedalam lobang perforasi yang sudah terbentuk

clip_image014

Gambar 7. Memasang sendok betina yang berlubang dibagian depan wajah anak.

clip_image016

clip_image018

Gambar 8 ( kiri ) Melakukan perforasi pada after coming head dari bagian belakang

Gambar 9 ( kanan ) Melakukan perforasi pada after coming head dari arah depan

DEKAPITASI

Definisi :

Tindakan untuk memisahkan kepala dari tubuh janin dengan cara memotong leher janin. Indikasi : Letak Lintang

clip_image022

clip_image024

Gambar 11 ( kiri ) Memasukkan pengait kedalam jalan lahirGambar 12 ( kanan ) Memasang pengait pada leher janin

clip_image031

clip_image033

Gambar 16. Gergaji kawat GIGLI

Gambar 17. Pemasangandan pemotongan leher dengan kawat

KLEIDOTOMI

Definisi : Tindakan memotong atau mematahkan 1 atau dua buah klavikula untuk memperkecil diameter lingkar bahu.

Indikasi: Distosia bahu

clip_image035

Gambar 18 Kleidotomi

EVISERASI atau EKSENTERASI

Definisi: Tindakan merusak dinding abdomen atau thorax untuk mengeluarkan organ viseral

Indikasi: Letak lintang

SPONDILOTOMI

Definisi: Tindakan memotong ruas tulang belakang

Indikasi: Letak lintang dorso inferior

PUNGSI

Definisi: Tindakan untuk mengeluarkan cairan dari kepala janin

Indikasi: Hidrosepalus

clip_image037

Gambar 19 Pungsi , Hidrosepalus pada presentasi kepala yang menyebabkan distosia, pungsi dilakukan melalui ubun-ubun besar (bila mungkin), Pasca pungsi, kepala mengecil dan ditarik dengan cunam Mouseaux

II.2 Tindakan Embriotomi Menurut Pandangan Hukum Islam

Islam memperhatikan masalah keturunan (nasab) menjadi sesuatu yang penting. Namun jika janin masih dalam kandungan meninggal, yang menjadikan pertanyaan sekarang tindakan yang bagaimanakah yang harus kita ambil demi menyelamatkan nyawa ibu?, haruskah ditempuh berbagai cara? Meskipun cara yang dilakukan tidak wajar menurut orang awam? Seprti tindakan embriotomi? Bagaimana menurut pandangan islam?

Di dalam ajaran Islam terdapat pula macam-macam aliran, dengan indikasi medis, baik yang berasal dari ibu maupun yang berasal dari janin, terutama sebagai hasil dari kemajuan subspesialisasi fetomaternal yang diperoleh dari USG sehingga indikasinya menjadi jelas.
Dalam suatu debat mengenai embriotomi ada sebuah kata yang dianggap sangat penting. Kehidupan (life), kehidupan potensial (potential life) dan hidup (alive). Ada yang berpendapat bahwa embrio atau janin adalah hidup (alive) atau memiliki kehidupan manusia yang hidup. Dalam hal ini apakah janin memiliki kehidupan sebagai manusia (life) atau memiliki kehidupan yang potensial sebagai manusia (potential life).

Dalam al-qur’an an hadits belum ada hokum yang jelas mengenai tindakan medis embriotomi. Hal tersebut membutuhkan proses ijtihad sebagai cara penentuan hukumnya. Namun sebagai referensi bisa kita abaca beberapa hal yang kami temukan berikut:

Dalam buku Al Zahrawi:

Al Zahrawi lahir lebih dari seribu tahun lalu, antara tahun 936-940 M, di Al Zahra, sekitar 6 mil sebelah utara Cordoba, ibukota Andalusia. Di kota itulah beliau tinggal, belajar, mengajar, sekaligus praktik kedokteran dan bedah hingga beliau wafat sekitar tahun 1013, dua tahun setelah kejatuhan kota Al Zahra. Dari perjalanan hidup dan tulisannya, beliau menunjukkan dedikasi yang luar biasa dalam perkembangan kedokteran. Dalam bukunya beliau membuat teori dalam Kitab At Tasrif. Buku itu telah diterjemahkan ke bahasa Latin oleh Gerard of Cremona pada abad ke-12, dan bersama Kitab Al Qanun Ibnu Sina, dikenal sebagai buku teks yang dipakai di berbagai universitas di Eropa hingga abad ke-17. Dua dari risalah beliau berhak mendapat perhatian khusus., salah satunya adalah risalah ke-28 Beliau telah memperkenalkan kraniotomi yang dilakukannya pada janin yang telah mati. Dari bukti tersebut ternyata tindakan kraniotomi yang merupakn salah satu jenis dari tindakan embriotomi pada abad ke-17 telah digunakan dengan alasan demi menyelamatkan nyawa ibu (kondisi mendesak) dalam agama islam diperbolehkan.

II.3 Tindakan Embriotomi Menurut Pandangan Hukum Negara

Di Indonesia tindakan embriotomi telah masuk ke Indonesia sejak Belanda masuk ke Indonesia, namun setelah Indonesia merdeka dari negara sekutu tindakan medis ini mendapat banyak penolakan dari berbagai tokoh agama dengan alasan tindakan ini sangat tidak manusiawi. Namun setelah diketahui bahwa tindakan ini di kembangkan oleh kedokteran Arab barulah para tokoh luluh dan dengan banyak pertimbangan-pertimbangan akhirnya tindakan ini sah-sah saja dilakukan dengan syarat:

- janin benar-benar telah meninggal dalam kandungan

- tindakan ini dilakukan hanya semata-mata untuk menyelamatkan jiwa ibu

Sehingga barulah Upaya tindakan medis ini dituangkan dalam:

Undang-undang tahun 1992 tentang kesehatan BAB V UPAYA KESEHATAN Bagian Kedua tentang Kesehatan Keluarga Pasal 14 dan 15 yang berbunyi:

Pasal 14: ”Kesehatan istri meliputi kesehatan pada masa pra-kehamilan, kehamilan, pasca persalinan, dan masa diluar kehamilan dan persalinan”

Pasal 15:

(2) dalam keadaan daruruat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu

(3) tindakan medis tertentu sebagimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :

a. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut

b. oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli

c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau ibu hamil atau keluarganya.

d. Pada sarana kesehatan tertentu.

(4) ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

II.4 Tindakan Embriotomi Menurut Pandangan Hukum Di Negara Barat

Definisi legal paling umum tantang embriotomi sampai saat ini, dengan tujuan menyelamatkan nyawa ibu. Beberapa Negara memperluas hukum mereka menjadi “untuk mencegah cidera tubuh yang serius atau permanen pada ibu atau mempertahankan kehidupan atau kesehatan ibu. Beberapa Negara bagian mengijinkan embriotomi apabila kondisi janin mati dalam kandungan, salah satu negara terkenal yang melegalkan tindakan ini adalah Uni Sofyet dan Amerika.

Kedua negara yang terkenal dalam hal pengembangan IPTEK ini malah memilih tindakan embriotomilah yang paling efektif dilakukan jika janin mati dalam kandungan. Dan tindakan ini sangat dilindungi dalam hukum negara mereka. Namun sejak abad ke-20 tindakan ini sudah dianggap kurang efektif dan kurang relevan lagi dan beralih pada penemuan terbaru yang dikembangkan yaitu SEXIO CESSARIA

BAB III

PENUTUP

III.1 KESIMPULAN

1. Tindakan embriotomi adalah tindakan pembedahan obstetri yang bertujuan untuk memperkecil ukuran kepala, memperkecil ukuran bahu atau volume rongga dada pada janin mati dengan tujuan agar dapat dilahirkan per vaginam.

2. Jenis-jenis tindakan embriotomi:

- kraniotomi (memperkecil ukuran kepala janin)

- dekapitasi (memotong leher)

- eviserasi (merusak abdonen dan thorax)

- kleidotomi (memotong klavikula guna mengecilkan bahu)

- spondilotomi (Tindakan memotong ruas tulang belakang)

- pungsi (mengeluarkan cairan kepala)

  1. Tindakan embriotomi menurut pandangan hukum islam Dalam buku Al Zahrawi diperbolehkan namun dalam al-quran dan hadits belum ada hukum yang jelas dan membutuhkan ijtihad.
  2. Tindakan Embriotomi Menurut Pandangan Hukum Negara Indonesia juga diiznkan. Upaya tindakan medis ini dituangkan dalam: Undang-undang tahun 1992 tentang kesehatan BAB V UPAYA KESEHATAN Bagian Kedua tentang Kesehatan Keluarga Pasal 14 dan 15
  3. sedangkan menurut hukum Amerika dan Uni Sofiyet diperbolehkan namun telah beralih pada tindakan sexio cessaria, tindakan embriotomi sudah tidak dipergunakan lagi.

III.2 SARAN

  1. kepada bidan sebelum melakukan tindakan apapun apalagi yang berhubungan dengan nyawa lakukanlah infoermed consent terlebih dahulu agar kita mendapatkan misconduct.
  2. jika kita belum ahli dalam bidang tindakan embriotomi sebaiknya dirujuk karena hal tersebut adalah patol, sebagai bidan kita hanya berwenang dalam fisiologis

0 komentar:

Posting Komentar