DAPATKAN UANG CUMA-CUMA DISINI ..!

Filsafat Hukum Islam

Senin, 28 Februari 2011

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Didalam memahami ajaran agama Islam, setiap muslim amat tergantung pada kemampuan para ulama dalam menggali dan menarik kesimpulah hulum-hukum Islam dari sumbernya Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam perkembangannya pemikiran Islam tidak saja hanya berkisar tentang hukum-hukum Islam, akan tetapi sudah berkembang sampai dengan Teologi, dan Filsafat. Bahkan dewasa ini sudah berkembang sampai dengan pemikiran Liberalis.

Untuk lebih memahami bagaimana perkembangan pemikiran dalam Islam mulai dari masalah Hukum (Fiqh), Teologi, sampai dengan Filsafat, berikut akan kami jabarkan sedikit tentang perkembangan tersebut.

B. Perkembangan Pemikiran Islam

Perkembangan pemikiran dalam Islam, dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu : (1) Pemikiran Ahl Fiqh, (2) Pemikiran Teologi Islam, (3) Pemikiran Filsafat Islam., dan (4) Pemikiran Islam Indonesia

1) PERKEMBANGAN CORAK FIKR AHL FIQH

Perkembangan fiqh dimulai sejak zaman Rasulullah saw masih hidup, pada masa ini tidak ada masalah yang berarti dimana hal tersebur dikarenakan Nabi saw langsung menjasi pembuat fiqh dan melakukan ijtihad sendiri. Pada masa Sahabat perkembangan fiqh terbagi menjadi dua, yaitu : kelompok alh an-Nash (seperti abuu huraurah & Anas), dan ahl al-Rayi (seperti Umar bin Khattab as). Setelah berakhirnya kepemimpinan Ali bin Abi tholib perkembangan fiqh dinamakan Fiqh Tabi’in, yang mana pada masa ini fiqh terbagi menjadi dua kelompok, yaitu : Ahl an-Nash (para Fuqoha’ al-Saba’ah / Madinah), dan Ahl al-Ra’yi (Fuqoha’ al-Shittah / Kuffah). Lebih lanjut berikut perkembangan fiqh serta corak yang mempengaruhinya :

a. Manhaj al-Fikr Fikih Ahl al-Madinah

Corak pemikiran banyak dipengaruhi oleh kebuadayaan syiria dan kekuasaan Umayyah. Tokoh-tokohnya antara lain : al-Awza’i. Sedang sifat pemikiran fikiq ahl al-madinah adalah thesa atau dalam arti bahwa fikih ahl al-madinah masih murni yang bersumberkan dari Al-Qur’an dan Hadits.

b. Manhaj al-Fikr Fikih Asy-Syafi’i

Corak pemikirannya lebih banyak dipengaruhi (didominasi) al-Qur’an dan As-Sunnah. Toko-tokohnya antara lain : Asy-Syafi’i, Ibn Hambali, dan Malik Ibn Abbas / Dawud Ibn Khalaf (keduanya cenderung juga kepemikiran Fikih al-Madinah). Sedang sifat pemikiran fikiq Asy-Syafi’i adalah anti-thesa. Ini berarti juga bahwa pemikiran ahl asy-Syafi’i sudah mengarah pada penggabungan antara fikih ahl al-madinah (murni) dengan fikih ahl al-Iraq (yang sudah menggunakan rasional).

c. Manhaj al-Fikr Fikih Ahl al-Iraq

Corak Pemikiran yang digunakan adalah dengan menggunakan analogi dan dipengaruhi oleh kekuasaan Abbasyiyah. Tokoh-tokohnya antara lain : Abu Hanifah, Asy-Syaibani (cendrung juga ke pemikiran As-Syafi’i). Sedang sifat pemikiran fikiq ahl al-Iraq adalah sinthesa. Pemiiran ahl al-Iraq sudah mengarah kepada penggunaan akal secara berlebihan walau tidak mengenyampingkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

2) PERKEMBANGAN GOLONGAN TEOLOGI ISLAM

Tumbuh dan berkembangnya golongan-golongan teologi Islam, muncul setelah peran kepemimpinan (Kekhalifahan) dalam Islam pindah dari Rasullah saw ke para Sahabat (Khulafaur Rasyidin). Dan pembembangannya semakin bertambah besar setelah terbunuhnya Ali bin Abi Tholib dan pindahnya kepemimpinan kepada Muawiyyah (yang menerapkan sistem kepemimpinan dengan model monarkhi/kerajaan)

Theologi merupakan usaha pemahaman yang dilakukan para ulama’ (teolog muslim) tentang akidah Islam yang terkandung dalam naqli (al-Qur’an dan As-Sunnah). Tujuan usaha pemahaman tersebut adalah menetapkan, menjelaskan atau membela akidah Islam, serta menolak akidah yang salah dan atau bertentangan dengan akidah Islam. Dengan demikian fungsi Teologi adalah bertugas menjelaskan dan memberikan pemahaman terhadap kebenaran parrenial Islam dengan bahasa Kontekstual.

Adapun aliran-aliran Teologi Islam dapat dijabarkan antara lain sebagai beikurt :

a. Golongan Khowarij (Teologi Eksklusif)

Khowarij ini muncul setelah perang siffin antara Ali dan Mu’awiyyah. Inti dari pokok pikirannya adalah : (1) Bahwa, Ali, Usman dan orang-orang yang turut dalam peperangan Jamal, dan orang-orang yang setuju adanya perundingan antara Ali dan Mu’awiyyah, semua dihukumkan orang-orang “Kafir”, (2) Bahwa, setiap umat Muhammad yang terus-menerus membuat dosa besar, hingga matinya belum taubat, orang itu dihukumkan kafir dan akan kekal di neraka, dan (3) Bahwa, boleh keluar dan tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara, bila ternyata kepala negara itu seorang yang zalim atau khianat.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa teologi golongan khowarij bahwa orang yang berdosa besar dicap sebagai orang kafir, lawan dari orang kafir adalah orang yang beriman, orang yang beriman wajib berijtihad memerangi orang kafir, karena orang kafir halal darahnya. (yang disebutkan orang kafir disini adalah sebagaimana disebutkan diatas).

b. Golongan Murji’ah (Teologi Inklusif)

Aliran ini timbul di Damaskus pada akhir abad pertama Hijrah. Aliran ini berpendapat bahwa, orang-orang yang sudah mukmin yang berbuat dosa besar, hingga matinya tidak juga taubat, orang itu belum dapat dihukum sekarang. Terserah atau ditunda serta dikembalikan saja urusannya kepada Allah kelak setelah hari kiamat. Pendapat ini adalah kebalikan dari faham Khawarij. Selain itu faham ini berpendapat bahwa “Tidak akan memberi bekas dan memudaratkan perbuatan maksiat itu terhadap keimanan.Demikian pula sebaliknya, Tidaklah akan memberi manfa’at dan memberi faedah ketaatan seseorang, terhadap kekafirannya” (artinya : tidaklah akan berguna dan tidaklah akan memberi pahala perbuatan baik yang dilakukan oleh orang yang telah kafir).

c. Golongan Khowarij (Teologi Rasional)

Tokohnya adalah Abu Huzdaifah washil bin ‘Atha Al-Ghazali. Aliran ini berpendapat bahwa, manusia adalah merdeka dalam segala perbuatan dan bebas bertindak. Sebab itu mereka diazab atas perbuatan dan tindakannya. Tentang ketauhidan, mereka “menafikan” dan meniadakan sifat-sifat Allah. Artinya Tuhan itu ada bersifat. Karena seandainya bersifat yang macam-macam, niscaya Allah Ta’ala berbilang (lebih dari satu). Inilah yang dimaksud mereka Ahli Tauhid, menafikan sifat-sifat Allah.

d. Golongan Asy’ariyah

Golongan ini muncul pada abad ke 11, yang berkembang di Baghdad dengan salah satu tokohnya adalah : Hakim al-Baqailani dan al-Juwaini. Pokok pemikirannya cenderung pada pemikiran Rasional, hampir sama dengan pemikiran golongan Mu’tazilah.

3) Perkembangan Pemikiran Filsafat Islam (Tokoh-Tokoh Filsafat Islam)

a. Pemikiran Filsafat Al-Ghazali / 1050-1111 M (Tahafutut al-Falasifah)

Pokok pemikiran dari al-Ghozali adalah tentang Tahafutu al-falasifah (kerancuan berfilsafat) dimana al-Ghazali menyerang para filosof-filosof Islam berkenaan dengan kerancuan berfikir mereka. Tiga diantaranya, menutur al-Ghazali menyebabkan mereka telah kufur, yaitu tentang : Qadimnya Alam, Pengetahuan Tuhan, dan Kebangkitan jasmani.

b. Pemikiran Filsafat Ibn Rusyd 520 H/1134 M (Teori Kebenaran Ganda)

Salah satu Pemikiran Ibn Rusyd adalah ia membela para filosof dan pemikiran mereka dan mendudukkan masalah-masalah tersebut pada porsinya dari seranga al-Ghazali.Untuk itu ia menulis sanggahan berjudul Tahafut al-Tahafut. Dalam buku ini Ibn Rusyd menjelaskan bahwa sebenarnya al-Ghazalilah yang kacau dalam berfikirnya.

c. Pemikiran Filsafat Suhrawardi / 1158-1191 M (Isyraqiyah / Illuminatif)

Pokok pemikiran Suhrawardi adalah tentang teori emanasi, ia berpendapat bahwa sumber dari segala sesuatu adalah Nuur An-Nuur (Al-Haq) yaitu Tuhan itu sendiri. Yang kemudian memancar menjadi Nuur al-Awwal, kemudian memancar lagi mejadi Nuur kedua, dan seterusnya hingga yang paling bawah (Nur yang semakin tipis) memancar menjadi Alam (karena semakin gelap suatu benda maka ia semakin padat).

Pendapatnya yang kedua adalah bahwa sumber dari Ilmu dan atau kebenaran adalah Allah, alam dan Wahyu bisa dijadikan sebagai perantara (ilmu) oleh manusia untuk mengetahui keberadaan Allah. Sehingga keduanya, antara Alam dan Wahyu adalah sama-sama sebagai ilmu.

d. Pemikiran Filsafat Islam Lainnya.

Disanping ketiga tokoh pemikir filsafat Islam tersebut diatas, berikut tokoh-tokoh pemikir filsafat Islam lainnya, antara lain :

1) Al-Kindi (806-873 M)

Pemikiran filsafatnya berikisar tentang masalah : Relevansi agama dan filsafat, fisika dan metafisika (hakekat Tuhan bukti adanya Tuhan dan sifat-sifatNya), Roh (Jiwa), dan Kenabian.

2) Abu Bakar Ar-Razi (865-925 M)

Pemikiran filsafatnya berikisar tentang masalah : Akal dan agama (penolakan terhadap kenabian dan wahyu), prinsip lima yang abadi, dan hubungan jiwa dan materi.

3) Al-Farabi (870-950 M)

Pemikiran filsafatnya berikisar tentang masalah : kesatuan filsafat, metafisika (hakekat Tuhan), teori emanasi, teori edea, Utopia jiwa (akal), dan teori kenabian.

4) Ibnu Maskawih (932-1020 M)

Pemikiran filsafatnya berikisar tentang masalah : filsafat akhlaq, dam filsafat jiwa.

5) Ibnu Shina (980-1036 M)

Pemikiran filsafatnya berikisar tentang masalah : fisika dan metafisika, filsafat emanasi, filsafat jiwa (akal), dan teori kenabian.

6) Ibnu Bajjah (1082-1138 M)

Pemikiran filsafatnya berikisar tentang masalah : metafisika, teori pengetahuan, filsafat akhlaq, dan Tadbir al-mutawahhid (mengatur hidup secara sendiri).

7) Ibnu Yaufal (1082-1138 M)

Pemikiran filsafatnya berikisar tentang masalah : percikan filsafat, dan kisah hay bin yaqadhan.

4) Perkembangan Pemikiran Modern

1. Islam Tekstual

Corak pemikirannya masih bersifat fundamental, Tekstualis, dan Skeptis. Dalam hal ini antara Islam dengan Modernitas masih dipertentangkan belum ada titik temu dan modernitas belum bisa menyatu dengan Islam.

2. Islam Revivalism

Pemikir Islam Revivalism sudah mengkombinasikan antara Islam dengan Modernitas walau masih sedikit, dan masih dikuatkan nilai-nilai Ke-Islamanya.

3. Islam Modern

Corak pemikiran dari tokoh Islam modern sudah memasukkan lebih banyak modernitas kedalam nilai-nilai Islam. Sehingga pemikirannya sudah dapat dikatakan liberal walaupun masih ada kendali Fundamentalisnya (Ke-Islamannya). Tokohnya antara lain Nurcholis Madji, Abdurrahman Wahid, dll.

4. Islam Neo-Modernis

Dalam hal ini tokoh pemikir Islam, pemikirannya sudah mengarah kepada Liberalis, Kontektual, dan Substantive. Salah satu tokoh Pemikir Islam Neo-Modernis adalah Ulil Absor Abdala. Dalam hal ini antara Islam dengan modernitas sudah tidak ada pemisahnya, artinya sudah menyatu.


BAB II

PEMBAHASAN

A. Devinisi Hukum Islam

Yaitu hukum yang diberlakukan bagi warga negara indonesia yang beragama Islam yang tercantum dalam hukum positif yaitu UU Nomor 1 tahun 1974, UU Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, UU Nomor 1991. Menurut Aulasi Aulawi yaitu hukum yang diyakini memliki keterkaitan dengan sumber dan ajaran Islam yaitu amali.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 sistem hukum yang diberlakukan adalah hukum adat, barat dan hukum Islam. Keberadaan hukum Islam landasan konsititusionalnya yaitu UUD 1945 Pembukaan alinea pasal 29. Hukum islam sebagai hukum nasional diperuntukan bagi warga negara Indonesia yang beragama islam yaitu menyangkut hukum keluarga, waris, perkawinan, dan harta perkawin (keempatnya merupakan bidang sensitif karena menyangkut budaya dan keyakinan masyarakat).

Pembukaan alinea ke 3 dihubungkan dengan teori Thomas Aquino tentang negara terbentuk atas ketuhanan, teori tersebut terdiri dari :

· Legs aeterna (yaitu 10 perintah Tuhan)

· Legs divina (zabur, taurat , inzil)

· Legs positif (hukum buatan manusia)

Dengan demikian hukum positif merupakan tetesan dari aeterna, positif , divina dan naturalis. Dengan demikian UUD 1945 merupakan tetesan dari Al Quran.

Kedudukan Hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia berkaitan dengan sejarah Hukum Islam.

B. Sejarah Hukum Islam

Periode I

Penerimaan hukum islam sepenuhnya dikenal dengan “Receptio in Complexiu” pencetusnya Winter, Salomon Geyzer dan Cornelius van den Berg. Menurut teori tesebut memperlakukan penuh hukum Islam bagi orang Islam dengan dasar bahwa mereka telah memeluk agama islam. Pada masa ini berhasil dibuat suatu kumpulan peraturan hukum perkawinan yang dikenal dengan “compendium preizer” (dibuat oleh D.W Preizer) yang berisi tentang hukum waris perkawinan.

Dalam pasal 75 dinyatakan bahwa pemerintah Belanda memerintahkan kepada pengadilan untuk mempergunakan undang-undang agama, lembaga-lembaga, dan kebiasaan mereka.

Pasal 78 ayat 2 RR

Periode II

Penerimaan hukum islam oleh hukum adat atau teori Resepsi tokoh-tokohnya Van Hollenhoven, Terhar, Snouck Hurgronye (teori setan). Teori ini intinya bahwa hukum islam dipandang sebagai sumber hukum apabila telah diterima atau direvisir oleh hukum adat. Dasar hukumnya dalam Staatblaad 1929 Nomor 212.

Dalam pasal 134 ayat 2 dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perkara perdata antar sesama islam akan diselesaikan oleh hakim agama islam apabila hukum adat mereka menghendaki dan sejauh itu tidak ditentukan lagi dengan ordonansi.

C. Tujuan Hukum Islam.

Tujuan Hukum Islam dapat dilihat dari 2 (dua) segi, yaitu :

1. Segi pembuat Hukum Islam (Allah dan Rasul) Tujuannya :

Ø Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat primer, skunder dan tersier.

Ø Untuk ditati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari.

2. Segi Manusia

Ø Sebagai subyek : Tercapainya keridhoan Allah dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.

Ø Kepentingan Primer, meliputi :

1. Pemeliharaan Agama

Hal tersebut merupakan tujuan utama dalam hukum Islam sebab agama merupakan pedoman hidup manusia yang memiliki komponen akidah, sariah dan akhlak maka hukum Islam wajib melindungi agama yang dianut seseorang dan menjamin kemerdekan seseorang untuk beribadah menurut keyakinan agamanya.

2. Pemeliharaan Jiwa

Hukum islam wajib memlihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya dan hukum islam melarang pembunuhan (surat 17 ayat 33)

3. Pemeliharaan Akal

Dengan mempergunakan akalnya menusia dapat berpikir tentang Allah, alam semesta dan dirinya sehingga manusia dapat mengembangkan IPTEK, oleh sebab itu hukum islam melarang meminum minuman yang memabukan atau Khamar (Q.S : 5 ayat 90) dan menghukum setiap perbuatan yang merusak akal manusia.

4. Pemeliharaan Keturunan

Agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelangsungan keturunan dapat diteruskan maka pemeliharaan keturunan wajib dilaksanakan dan hal tersebut tercermin dalam hubungan darah menjadi syarat untuk dapat saling mewarisi (Q.S : 4 ayat 11)

5. Pemeliharaan Harta

Harta merupakan pemberian Tuhan kepada manusia dengan tujuan agar dapat mempertahankan hidup dan kelangsungan hidupnya, oleh karena itu hukum islam melindungi manusia untuk ;

Ø Mempertahankan harta

Melindungi kepentingan harta seseorang masyarakat dan negara dari penipuan (QS 4:29), penggelapan (QS.4:58), perampaan (QS.5:33), pencurian (QS.5:38), peralihan harat seseorang setelah meninggal dunia (waris), peralihan harta sebelum meninggal dunia (wakaf atau hibah), kejahatan-kejahatan harta orang lain baik perdata maupun pidana.

D. Hukum Islam dan pembinaan hubungan nasional

Hukum islam adalah hukum yang bersifat universal karena merupakan bagian dari hukum islam, karena sifatnya universla maka hukum islam iu berlaku bagi orang islam dimanapun is berada apapun rasionalitasnya.

Hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi bangsa tertentu disuau negara tertentu. Dalam kasus di indonesia hukum nasional itu berarti hukum yang dibangun bangsa indonesia setelah bangsa indonesia merdeka dan berlaku bagi warga negara indonesia dan kolonial dahulu.

Hukum nasional indonesia yatu kumpulan norma-norma hukum masyarakat yang berasal dari unsur-unsur hukum islam, adat dan hukum barat.

Kedudukan hukum islam dalam pembangunan hukum nasional Baru jelas tempatnya yaitu pada saat pidato pengarahan Menteri Kehakiman “Ali Said” pada acara pembukaan simposium Pembaharuan hukum perdata nasional tanggal 21 Desember 1981, yang menyatakan bahwa disaping hukum adat dan hukum eks-barat hukum islam yang merupakan salah satu komponen tat hukum indonesia menjadi salah satu sumber bahan baku bagi pembentukan nasional. Kata tersebut dijelaskan secara rinci 8 tahun kemudian oleh menteri Kehakiman “Ismail Saleh” tetapi harus diperhatikan terlebih dahulu. Langkah-langkah kebijaksanaan pembangunan hukum nasional :

· Dimensi pemeliharaan

Tujuan untuk memelihara tatanan yang ada walaupun sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadan. Untuk mencegah kekosongan hukum dan merupakan konsekuensi dari pasal II aturan peralihan UUD 1945.

· Dimensi pembaharuan

Usaha untuk lebih meningkatkan dan menyempurnakan pembangunan nasional dengan kebijaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru, penyempurnaan perautran perundang-undangan yang ada.

· Dimensi penciptaan

Diciptakan untuk suau perangkat undang-undang yang baru yang sebelumnya belum ada. Contoh : UU Nomor 4 tahun 1982 diperbaharui UU Nomor 23 1997 tentang lingkungan hidup Pasal 29 diaplikasikan dalam hukum positif

0 komentar:

Posting Komentar