DAPATKAN UANG CUMA-CUMA DISINI ..!

Andi Nurpati Ancam Pidanakan Panja

Senin, 18 Juli 2011
Pengurus Partai Demokrat sekaligus mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, meminta kepada semua anggota Panja Mafia Pemilu DPR tidak memberikan keterangan yang menyudutkan dirinya di luar panja. Jika tidak, maka dia akan mengambil jalur hukum.

"Kalau di luar panja, sudah tidak etis lagi dan ada sanksi hukumnya juga. Klien kami merasa berhak untuk menuntut mereka," kata Denny Kailimang, pengacara Andi, seusai mendampingi pemeriksaan Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2011) menjelang dini hari.

Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Masyhuri Hasan, mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus pemalsuan surat keputusan MK dalam sengketa Pemilu tahun 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Denny menilai, pernyataan beberapa anggota panja, terutama Ketua Panja Chairuman Harahap, kepada media, kerap menyudutkan kliennya dengan menyebut keterlibatan Andi dalam kasus pemalsuan surat MK cukup bukti.

"Ini kayanya mendesak polisi terus (untuk memproses Andi). Itu kan intervensi, merasa sudah terbukti semua mengarahkan ke Andi Nurpati. Saya harapkan membuat statement-statement di luar panja disudahi. Kalau di dalam panja itu hak dia teriak-teriak," kata Denny.

Denny mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti pemberitaan di surat kabar, media online, dan televisi yang menyudutkan kliennya. Meski demikian, kata dia, belum ada kepastian mengambil jalur hukum itu.

Bukankah proses penyidikan masih berjalan di kepolisian dan belum ada kepastian bahwa Andi tidak bersalah? "Saya tahu. Akan tetapi kan tidak boleh dia pakai cara demikian. Kalau di dalam panja silakan, tetapi kalau di luar tidak boleh. Ini masalah etika. Nanti kita akan laporkan ke Badan Kehormatan (BK) juga. BK berani enggak ambil tindakan? Kita lihat saja," jawab Denny.

Sementara itu, Andi mengatakan bahwa pihaknya akan membicarakan rencana langkah hukum tersebut. Andi menghormati proses di panja karena itu adalah tugas DPR dan bagian dari proses demokrasi.

"Saya kira kalau itu indikasinya pidana, tempatnya ada di penegakan hukum. Kalau di panja tidak mungkin akan memproses pidana. Saya tetap menghormati proses panja yang sedang berjalan," pungkas Andi. KOMPAS.com

0 komentar:

Posting Komentar