DAPATKAN UANG CUMA-CUMA DISINI ..!

Pemerintah Perlu Tegas Atasi BBM

Rabu, 20 Juli 2011

Pertumbuhan ekonomi membuat kebutuhan akan bahan bakar minyak bersubsidi bertambah. Namun, maraknya penyelewengan bahan bakar bersubsidi, terutama solar ke industri, kian membuat BBM langka. Pemerintah perlu tegas terhadap penyelewengan ini.

Di Kalimantan Barat, misalnya, pertumbuhan ekonomi membuat kebutuhan solar tumbuh 5 persen. Hanya saja pasokannya tetap 780 kiloliter per hari. Kondisi minim ini semakin kritis dengan maraknya penyelewengan solar bersubsidi ke industri.

Sekretaris Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Kalimantan Barat Budi Basadi di Pontianak, Rabu (20/7/2011), mengakui, pasokan BBM yang lebih kecil dari kebutuhan itu semakin diperparah oleh maraknya penyelewengan solar bersubsidi ke sektor industri.

”Selisih harga solar bersubsidi dan nonsubsidi sangat tinggi sehingga penyelewengan sangat marak,” kata Budi. Selisih harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi ini antara Rp 3.000 dan Rp 3.500 per liter.

Dari penelusuran Kompas ke sejumlah pengecer di Balikpapan, rata-rata mereka bisa menyediakan berbotol-botol premium dan sejumlah jeriken solar. Salah satu pengecer di Karang Joang, Balikpapan Utara, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bensin dan solar didapat dari seseorang.

”Orang itu yang bolak-balik ke SPBU untuk membeli bensin dan solar, lalu menampungnya. Saya membeli dari orang itu, terutama solar karena banyak yang mencari,” ujar pengecer yang menjual solar Rp 7.000 per liter itu.

Siaran tertulis PT Pertamina, Rabu, menyebutkan, pihaknya melakukan pengawasan ketat guna meningkatkan disiplin SPBU dalam penyaluran BBM bersubsidi. Pertamina tidak segan-segan menjatuhkan sanksi, mulai sanksi ringan hingga sanksi berat, terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Sampai 21 Juli 2011, Pertamina setidaknya menjatuhkan sanksi kepada 30 SPBU ”nakal”. Dari jumlah itu, 10 SPBU mendapat surat peringatan dan 20 SPBU mendapat sanksi penghentian sementara pasokan BBM mulai satu bulan hingga tiga bulan.

Secara umum, sanksi terhadap SPBU diberikan karena melakukan pelanggaran dengan menjual BBM bersubsidi kepada seseorang yang membeli dengan jeriken, menjual untuk kalangan industri, menjual kepada pengendara mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi, menjual melebihi dari takaran, dan lainnya. KOMPAS.com

0 komentar:

Posting Komentar