DAPATKAN UANG CUMA-CUMA DISINI ..!

Polisi Bekuk Penipu Ulung Toko Online

Rabu, 20 Juli 2011
Penipuan bermodus kupon berhadiah dan toko online kembali terbongkar. Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap Nasrullah (20), warga kota Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (15/7/2011) lalu.
Barang-barang itu dijual dengan harga sangat murah seperti Blackberry Gemini dijual Rp 1,4 juta.

Nasrullah ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi penipuan melalui berbagai metode. Cara yang kerap dilakukan Nasrullah adalah menyebarkan kupon undian palsu ke rumah mewah di kota-kota besar di Indonesia dan menipu melalui toko online di jejaring sosial Facebook.

Menurut Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hermawan, aksi Nasrullah yang sudah dilakukan sejak 2009 itu telah menipu 60 korban yang tersebar di seluruh Indonesia dengan nilai keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.

"Dalam melancarkan aksinya, tersangka membuka kemasan produk seperti Kopi ABC Moka yang sedang melakukan promosi undian. Disilet kemasannya lalu dimasukkan kupon-kupon palsu," ujar Hermawan, Rabu (20/7/2011) di Polda Metro Jaya.

Untuk meyakinkan konsumen, di kupon-kupon itu juga tertera logo Kopi ABC, surat keterangan polisi, dan surat keterangan dari manajemen Kopi ABC, PT Santos.

"Bahkan, di situ tidak lupa disebutkan peringatan waspada penipuan undian berhadiah supaya lebih meyakinkan. Di sana juga dicantumkan nomor pelaku yang bisa dihubungi untuk transfer uang," kata Hermawan.

Usai dimasukkan ke dalam kemasan, pelaku pun menutupi bekas silet dengan lem. "Mereka lalu biasa menukarkannya ke toko-toko. Tapi lebih sering mereka lempar begitu saja ke rumah-rumah mewah di Jakarta dan Sulsel yang lebih mudah mengeluarkan uang," ucapnya.

Selain melakukan penipuan dengan menyebar kupon palsu, Nasrullah juga memperdaya korban melalui toko online palsu di Facebook. Dengan menggunakan akun Facebook Chichio Shop dan Noviansyah Cellular Shop, Nasrullah bersama beberapa temannya menjual Blackberry Gemini, Blackberry Storm, dan iPad.

"Barang-barang itu dijual dengan harga sangat murah seperti Blackberry Gemini dijual Rp 1,4 juta. Itu akhirnya membuat banyak korban tergiur dan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ada di akun itu," ucap Hermawan.

Ketika uang sudah ditransfer, barang tak kunjung datang. Atas kelihaian menipu korbannya ini, Nasrullah terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pemuda yang menganggur sejak lulus dari bangku SMP ini pun diciduk polisi pada Jumat (15/7/2011) di rumahnya di kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 8 buah ponsel berbagai merek, 1 buah laptop Toshiba, 1 modem, 1 flashdisk, 2 buku tabungan Bank BRI, 2 buah kartu ATM BRI, 1 buah ATM BNI, 1 plastik kopi bubuk ABC Moka dan kupon palsu, 2 buah KTP atas nama Nasrullah, serta uang tunai Rp 3,85 juta.

Nasrullah dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

KOMPAS.com

0 komentar:

Posting Komentar