DAPATKAN UANG CUMA-CUMA DISINI ..!

HAM menurut ISLAM DAN KRISTEN

Jumat, 08 Juli 2011
Dalam lingkungan Islam sendiri ada beberapa lapis tentang bagaimana mereka ( umat Islam) memandang hak asasi manusia. HAM di Indonesia di mana segmen masyarakatnya mayoritas Islam dan sebagian besar mengacu pada pesantren, maka haruslah lebih dimengerti. Di kalangan pesantren terdapat dua konsep hak, yakni hak insan dan hak Allah di mana setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia, demikian juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satu pun yang terlepas dari kedua hak tersebut. Sebagai misal, dalam hak Allah, seperti shalat, manusia tidak perlu campur tangan utuk memaksakan seseorang mau shalat atau tidak. Karena shalat merupakan hak Allah, dan merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dengan Allah. Dalam hak manusia seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.

Yang juga dipahami lingkungan pesantren, bahwa Hak Asasi Manusia ada 5 prinsip, yaitu :

1. Hak perlindungan terhadap jiwa atau hak hidup.

Perlindungan terhadap jiwa merupakan hak yang tidak bisa ditawar. Penerjemahan yang paling elementer hak-hak hidup ini dituangkan dalam sistem hukum, yang salah satunya adalah hukum Qisas. Karena kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat penting yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun, maka baran siapa yang secara sengaja melanggar kehidupan orang, dia harus dihukum setimpal supaya orang itu tidak melakukan hal yang sama di tempat lain.

2. Perlindungan keyakinan.

Perlindungan keyakinan adalah salah satu perlindungan terhadap hak asasi manusia untuk memeluk suatu keyakinan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan adanya paksaan dalam memeluk suatu agama.

3. Hak Perlindungan terhadap akal pikiran.

Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini diterjemahkan dalam perangkat hukum yang sangat elementer yakni tentang haramnya makan atau minum hal-hal yang bisa merusak kesadaran pikiran. Dari penjabaran yang elementer tersebut bisa ditarik lebih jauh, yakni perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.

4. Perlindungan terhadap hak milik.

Perlindungan ini diterjemahkan dalam hukum tentang keharaman mencuri dan hukuman yang kerasterhadap pencurian hak milik tersebut. Kalau diterjemahkan lebih jauh hak ini dapat diartikan sebagai hak bekerja atau memperoleh pendapatan yang layak dan seterusnya.

5. Hak berkeluarga atau memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.

Hak mempertahankan nama baik ini diterjemahkan dalam hukum figh yang begitu keras terhadap orang yang melakukan tindakan perbuatan zina. Orang yang menuduh seseorang melakukan perbuatan zina haruslah bisa membuktikan tuduhan tersbut dengan bukti 4 orang saksi.

2.Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Kristen

Setelah Perang dunia ke II, Theologi Kristiani memberikan perhatian eksplisit terhadap HAM. Nilai Kemanusian yang telah yang telah dilecehkan dalam perang besar telah menyadarkan bahwa sejarah manusiawi diancam secara nyata oleh katas trofi mondial. Selalau ada kemungkinan korban yang besar yang harus dibayar oleh manusia dan peradaban. Sehingga muncul suatu keyakinan baru yang katanya agamawan untuk mengolah dan merefleksikan suatua agenda untuk mencegah pelanggaran HAM di seluruh pelosok bumi. Di negara-negara berkembang juga muncul persoalan HAM yang lebih akut dan mengancam martabat manusia. Praktek pelanggaran HAM pada individu maupun sekelompok orang telah mencuatkan persoalan setempat. Penyiksaan pembunuhan, penggusuran, pemerkosaan, pembungkaman, dan lain sebagainya telah menjadi agenda nasional dan juga internasional.

Sejarah masyarakat dan gereja di barat telah mengukir sebuah pengalaman yang panjang dan kemelut HAM. Kesadaran tentang HAM, dalam perspektif sejarah diraih dengan suatu pergulatan intelektual yang mendalam dan melalui kancah konfik yang tajam, penuh kekerasan dan berlarut-larut. Antropologi Theologis yang berkembang di barat telah memberi dasar pijak tumbuhnya gagasan tentang HAM.

Dianamika munculnya kesadaran mengenai HAM dikalangan Gereja Barat, baik Katolik maupun Protestan merupakan bukti yang dominan sekalipun bukan merupakan bukti satu-satunya bagi kewaspadaan dan kepedulian agama tentang HAM. Ketika gereja lebih terbuka kepada masyarakat, maka kesadaran rohaninya dipulihkan dan mampu melihat pentingnya upaya untuk menegakkan HAM. Gereja ternyata tidak berada dalam posisi untuk melakukan tuntunan terhadap agama lain, untuk mengikuti jejak agama Kristen, seolah-olah jalan Barat merupakan satu-satunya ekspresi yang paling sah dan paling unversal tentang kepedulian mereka terhadap nasib manusia secara keseluruhan.

Thomas Aquinas merupakan seorang tokoh sejarah yang memberikan suatu sintesa pemikiran tentang kodrat dan kehendak Illahi dan memberi kepastian terhadap kebebasan manusia.

Perdebatan intelektual antara konsepsi Agustinus dan Palagius mewarnai diskusi tentang manusia di tengah pemikiran Eropa. Tema yang menjadi pokok utama perdebatan Theologis di kalangan para gerejawi di barat abad ke IV muncul kembali dengan sengit di masa reformasi di awal abad ke XVI. Dua belas abad pertengkaran tentang siapa manusia dalam kerangka kebebasannya dan dalam bingkai kebebasan yang diberikan oleh gereja belum bisa diterima oleh banyak pemikir gerjawi di barat.

Pengajuan terhadap HAM banyak ditentukan oleh kepercayaan agama apakah agama mempercai manusia atau tidak. Kekurang percayaan terhadap kemampuan manusia untuk berbuat dan bertindak baik, akan memberikan penghargaan yang memadai terhadap HAM

0 komentar:

Posting Komentar