DAPATKAN UANG CUMA-CUMA DISINI ..!

Paspor Ditarik, Nazaruddin "Ilegal" di Singapura

Jumat, 01 Juli 2011
Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi menarik paspor atas nama M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Nazaruddin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Dirjen Imigrasi Bambang Irawan menyampaikan, pihaknya telah menarik paspor Nazaruddin bersamaan dengan dicegahnya dia ke luar negeri sejak 24 Mei. "Paspornya kita tarik ketika dicegah," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Jumat (1/7/2011).

Dengan demikian, menurut Bambang, Nazaruddin menjadi pendatang ilegal di Singapura karena tidak memiliki dokumen resmi berupa izin tinggal di sana. Seharusnya, lanjut Bambang, Nazaruddin meninggalkan Singapura.

"Sama seperti orang asing ke Indonesia yang tidak punya dokumen resmi. Sehingga, tidak punya izin tinggal dan harus meninggalkan negara itu," ungkap Bambang.

Untuk memulangkan Nazaruddin dari Singapura, Dirjen Keimigrasian, kata Bambang, akan bekerja sama dengan otoritas Singapura, menyiapkan dokumen-dokumen pemulangannya.

Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games karena diduga menerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Huruf a dan b, dan atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games juga menjerat Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris sebagai tersangka. KOMPAS.com

0 komentar:

Posting Komentar