DAPATKAN UANG CUMA-CUMA DISINI ..!

KPK Jemput Paksa Dirut PT Mahkota Negara

Rabu, 15 Juni 2011

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput secara paksa Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang untuk diperiksa terkait kasus dugaan pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya, tahun anggaran 2008, di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, saat ini Marisi diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Timas Ginting sebagai tersangka itu. Timas merupakan mantan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana Prasarana Kemennakertrans.

"Pak Marisi ini kami jemput dari Medan. Kan, kami panggil dua kali gak datang, kami jemput atas bantuan Polda Sumut (Sumatera Utara)," kata Johan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (15/6/2011).

Menurut Johan, PT Mahkota Negara adalah pelaksana proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) selain PT Alfindo. Informasi yang beredar menyebutkan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan saudaranya, M Nasir, memiliki saham di PT Mahkota Negara.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Alfindo, Arifin Ahmad. Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang. Menurut Johan, Rosa diperiksa sebagai saksi untuk Timas Ginting. Rosa, kata Johan, memiliki keterkaitan dengan sebuah perusahaan yang menjadi subkontrak PT Alfindo. Namun, Johan belum dapat mengungkapkan nama perusahaan tersebut.

"'PT X'," katanya.

Kasus pengadaan dan supervisi PLTS di Kemennakertrans ini juga diduga melibatkan Neneng Sri Wahyuni, istri dari M Nazaruddin. Sedianya, Neneng diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Jumat (10/6/2011). Namun, ia tak memenuhi panggilan KPK. Belum diketahui persis keterkaitan Neneng dalam kasus ini. Menurut Johan, Neneng memiliki keterkaitan dengan PT Alfindo. Dugaan korupsi pada proyek pengadaan senilai Rp 8,9 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar. KOMPAS.com

0 komentar:

Posting Komentar