DAPATKAN UANG CUMA-CUMA DISINI ..!

Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol

Rabu, 15 Juni 2011
Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir menuding vonis majelis hakim untuk dirinya sudah ditentukan sesuai dengan pesanan pihak lain. Vonis itu akan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

"Ustaz (Ba'asyir) menduga vonis atas dirinya sudah dibanderol (ditentukan). Ustaz meyakini pengadilan ini adalah pengadilan rekayasa," kata Hasyim Abdullah, asisten pribadi Ba'asyir, melalui pesan singkat, Rabu (15/6/2011).

Hasyim mengatakan, apa pun vonis dari majelis hakim, Ba'asyir akan melakukan perlawanan di tingkat banding hingga kasasi. "Ustaz sudah siap menghadapi vonis majelis hakim," kata dia.

Seperti diberitakan, tudingan adanya rekayasa telah berkali-kali dilontarkan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu sejak ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat, hingga selama proses sidang.

Ba'asyir akan divonis terkait dugaan keterlibatan dalam pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh. Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah, tersebut dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa sesuai Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Herri Swantoro, ketua majelis hakim, menyatakan siap membacakan vonis Ba'asyir. Dia menegaskan bahwa putusan nantinya bebas dari intervensi ataupun kepentingan. "100 persen bebas dari kepentingan dan bebas dari intervensi. (Putusan) sesuai fakta persidangan yang ada," kata Herri. KOMPAS.com

0 komentar:

Posting Komentar