DAPATKAN UANG CUMA-CUMA DISINI ..!

Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Panda Dkk

Selasa, 07 Juni 2011

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan DGS BI tahun 2004, Rabu (8/6/2011), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Tuntutan yang akan dibacakan hari ini dengan berkas perkara terdakwa Panda Nababan yang didakwa satu berkas bersama koleganya yakni Angelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih.

"Iya, nanti Pak Panda dijadwalkan tuntutan jam dua siang," ujar kuasa hukum Panda, Patra M Zen saat dihubungi pagi ini.

Panda didakwa menerima suap berupa cek perjalanan senilai Rp 1, 45 miliar yang berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI. Anggota Komisi III DPR itu juga disebut sebagai koordinator pemenangan Miranda. Menurut Patra, tidak terdapat fakta persidangan yang dapat menguatkan dakwaan jaksa tersebut. Tidak ada saksi-saksi yang menyebutkan bahwa Panda menerima cek perjalanan Rp 1,45 miliar dan menjadi koordinator pemenangan Miranda.

"Sejak dari dakwaan tidak disebutkan siapa yang menyerahkan ke Pak Panda, itu sudah kita sampaikan dalam eksepsi. Lalu, kita tunggu jaksa mengajukan saksi-saksi. Sampai pemeriksaan saksi itu tidak ada yang menyatakan dia (Panda) terima," papar Patra.

Olehkarena itu, tim kuasa hukum Panda menilai, dakwaan jaksa kabur dan tidak dapat dibuktikan. Saat pemeriksaan sebagai terdakwa, Panda membantah semua tuduhan terhadapnya. Ia mengaku tidak tahu menahu soal cek perjalanan dan tidak menerima cek perjalanan. Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, sebanyak 26 politisi DPR 1999-2004 menjadi tersangka. Sebanyak 24 di antaranya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Belum lama ini, KPK juga menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Nunun Nurbaeti. Dalam dakwaan disebutkan, cek perjalanan berasal dari Nunun yang diberikan melalui Arie Malangjudo. KOMPAS.com

0 komentar:

Posting Komentar