Keputusan Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, tak akan berimbas pada penerimaan penghasilan bulanannya. Syarifuddin, yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan suap PT SCI, tetap mendapatkan setengah gajinya selama belum dinyatakan bersalah melalui keputusan pengadilan. Gaji pokok Syarifuddin antara Rp 6 juta dan Rp 7 juta.
"Dia terima gaji 50 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan istri dan anak. Adapun semua tunjangan hilang, remunerasi juga hilang. Akan tetapi, kalau terbukti bersalah pasti langsung dipecat," ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/6/2011).
Harifin juga mengatakan, masyarakat berhak menilai apakah gaji hakim tersebut rendah atau tinggi. Namun, lanjutnya, tidak ada alasan bagi seorang hakim untuk menerima suap jika merasa penghasilannya rendah. "Gaji dari seorang hakim itu
Rp 6 juta sampai Rp 7 juta. Tambah remunerasi tergantung dari pangkatnya, bisa
Rp 8 juta sampai Rp 9 juta. Jadi, kalau itu dianggap rendah, publiklah yang harus menilai. Namun, itu tidak bisa menjadi alasan kemudian hakim menerima suap karena dia telah menerima profesi hakim sebagai pilihan hidupnya, ya, itu harus diterima. Kalau merasa gaji rendah, jangan jadi hakim," tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar