DAPATKAN UANG CUMA-CUMA DISINI ..!

ICW: Polisi Lambat Tangani Kasus 5 SMP

Selasa, 07 Juni 2011



Indonesia Corruption Watch menilai kinerja penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya lambat dalam menangani perkara dugaan penghambatan akses informasi publik terkait surat pertanggungjawaban serta kuitansi dana bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional pendidikan di lima SMP di Jakarta. Laporan ICW telah dilayangkan sejak 26 Januari 2011, tetapi kini seakan tenggelam.

"Menurut kami, polda lambat karena kasus ini sudah kami laporkan pada Januari lalu," ujar peneliti senior ICW, Febri Hendri, Selasa (7/6/2011) di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pemantauan ICW, menurut Febri, perkembangan kasus terakhir terhenti sampai pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudhi Mulyanto. Oleh karena itu, pada Selasa kemarin Febri Hendri bersama beberapa pengurus tempat kegiatan belajar mandiri (TKBM) mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan kelanjutan perkara tersebut. Febri mengaku pihaknya bertemu dengan Kepala Unit V Direskrimsus. Dari penyidik, Febri mengetahui bahwa pemeriksaan masih terus dilakukan. Namun, memang belum ada penetapan satu tersangka pun dalam perkara ini.

Febri mengatakan bahwa lambatnya pemeriksaan karena harus menunggu keterangan dari sekitar 22 saksi ahli. "Untuk meminta keterangan saksi ahli itu yang lama. Ini argumen mereka," ujar Febri.

Pemanggilan banyak saksi itu, diakui Febri, karena perkara ini melibatkan pasal yang jarang dipakai, yakni Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Bisa dibilang ini kasus pertama yang pakai pasal ini, jadinya penyidik perlu minta pendapat banyak ahli," tutur Febri.

Setelah pertemuan tersebut, dikatakan Febri, diketahui bahwa penyidik mulai mempertimbangkan keputusan Komisi Informasi yang menyatakan bahwa dokumen SPJ dan dana BOS merupakan info publik sehingga harus dibuka.

Sebelumnya, Taufik Yudhi Mulyanto bersama dengan lima kepala SMP Negeri menolak memberikan salinan informasi publik berupa SPJ dana BOS dan BOP. Salinan itu dinilai penting bagi publik untuk melihat aliran dana BOS dan BOP untuk kepentingan murid miskin di TKBM.

Berdasarkan pengakuan pengelola TKBM, mereka tidak mendapatkan seluruh dana BOS dan BOP tahun 2007-2008 sebesar Rp 1,4 miliar. Mereka hanya mendapatkan sebagian.

"Ini sudah lama jadi harus diselesaikan segera. Intinya agar kami ingin tata kelola dana pendidikan di Jakarta dan di Indonesia bisa transparan," kata Febri. KOMPAS.com

0 komentar:

Posting Komentar