DAPATKAN UANG CUMA-CUMA DISINI ..!

Mahfud: Kami Siap Diperiksa KPK

Jumat, 03 Juni 2011
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, pihaknya siap dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika KPK menemukan ada unsur pidana dalam pemberian uang 120.000 dollar Singapura dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Hal tersebut disampaikan Mahfud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/5/2011).

"MK siap dimintai keterangan 24 jam sehari. Saya hanya mengatakan siap dimintai keterangan kalau KPK menemukan ada unsur pidananya. Silakan cari," katanya.

Hari ini Mahfud menjadi saksi meringankan bagi politisi PDI Perjuangan, Agus Condro, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Pada Selasa (24/5/2011) lalu, Mahfud dan Janedjri mendatangi KPK untuk melaporkan pemberian uang kepada KPK. Menurut Mahfud hari ini, kedatangannya ke KPK adalah untuk menyatakan kesiapan pihaknya diperiksa, bukan untuk melaporkan adanya dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan Nazaruddin. Sebab, menurut Mahfud, tidak ada unsur pidana dalam pemberian uang 120.000 dollar Singapura itu.

"Tidak ada kasus suap. Tidak ada masalah hukum pidana di situ, hanya kasus etika," kata Mahfud.

Saat mendatangi KPK, Mahfud juga mengaku menyerahkan sejumlah bukti penerimaan uang itu.

Sebelumnya, Mahfud melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pemberian uang dari Nazaruddin kepada Sekjen MK. Belum diketahui motif di balik pemberian ratusan ribu dollar Singapura itu. Pemberian uang itu terjadi pada September 2010. Sehari setelah diterima, uang tersebut dikembalikan ke kediaman Nazaruddin. Mahfud mengaku telah melaporkan kepada Presiden pada November 2010. Ia berharap hal tersebut diselesaikan secara internal Partai Demokrat. KOMPAS.com

0 komentar:

Posting Komentar