DAPATKAN UANG CUMA-CUMA DISINI ..!

Singapura, Surga bagi Para Koruptor Indonesia

Senin, 06 Juni 2011

Singapura masih menjadi tempat persembunyian yang nyaman bagi para koruptor Indonesia. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura tidak berlaku lagi karena Indonesia belum meratifikasi perjanjian sejak tahun 2007.

"Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura sudah ada. Tapi, perjanjian ini tak berlaku karena belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2007," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Senin (6/6/2011) di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Kondisi tersebut, menurut Mahfud, menjadi celah bagi para koruptor untuk lari dan bersembunyi di Singapura. Apalagi, untuk pergi ke Singapura seseorang hanya membutuhkan paspor dan tak perlu visa.

"Karena tak ada perjanjian ekstradisi yang ditandatangani (diratifikasi), maka polisi Indonesia tak boleh beroperasi di Singapura tanpa izin pemerintah setempat. Tahun 2007 perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ada, tapi secara materiil tak ada karena belum diratifikasi," jelas Mahfud.

Mahfud berpendapat, setiap perjanjian antardua negara yang menyangkut pertahanan dan keamanan, kedaulatan, serta kriminal berat harus diratifikasi. Karena itu, perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia termasuk perjanjian yang harus segera diratifikasi. Dengan demikian, para koruptor bisa ditarik pulang ke Indonesia bersama seluruh dana hasil korupsi yang mereka bawa. KOMPAS.com

0 komentar:

Posting Komentar