DAPATKAN UANG CUMA-CUMA DISINI ..!

Perbankan

Sabtu, 07 Mei 2011

Perbankan merupakan lembaga yang berfungsi sebagai intermediasi yang menyimpan dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan dan untuk dipinjam oleh pihak yang kekurangan dana. Seiring dengan berjalannya waktu bank telah menjadi sebuah kebutuhan hidup bagi manusia.

Hanya saja disamping manfaat yang telah masyrakat rasakan, bank juga memiliki sisi negatif. Sisi negatif tersebut berupa sistem riba yang berbentuk dan dikenal sebagai BUNGA. Sistem bunga atau Riba sangat meresahkan nasabah karena sistem ini dinilai terlalu menguntungkan pihak bank, terutama bank menjalankan perannya sebagai kreditur. Dari sistem riba inilah yang merugikan peminjam dana, dimana bunga kredit yang dikenakan akan memberatkan nasabah untuk membayar hutang. Tetapi perkembangan perbankan syariah sudah sangat berubah, dimana isu yang diangakat tidak lagi hanya Riba.

Perkembangan Perbankan syariah masa lalu

Dampak yang telah dirasakan oleh Indonesia dari sistem Riba ini yaitu kondisi krisis ekonomi pada tahun 1997, dimana hutang negara meningkat dari beban bunga yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, sehingga bukannya hutang negara cepat terlunas, malah sebaliknya semakin membengkak.

Islam sebagai agama yang sempurna memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang timbul akibat penggunaan instrument bunga dalam perbankan. Dalam Fiqh muamalah, permasalahan di atas dapat dicegah dan diatasi dengan adanya Bank-Bank berbasis sistem ekonomi Islam atau dikenal dengan ekonomi syariah yang tidak mengenal sistem bunga atau riba. Sebuah sistem yang berorientasi pada dunia dan akhirat, yaitu system perbankan syariah. Eksistensi perbankan syariah di Indonesia diawali oleh terbentuknya PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk pada tahun 1991 yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia. Konsep Ekonomi Syariah diyakini menjadi ”sistem imun” yang efektif bagi bank Muamalat Indonesia sehingga tidak terpengaruh oleh gejolak krisis ekonomi dan ternyata menarik minat pihak perbankan konvensional untuk mendirikan Bank yang menggunakan sistem syariah. Pada tahun 1999, perkembangan syariah berkembang luas dan menjadi tren tahun 2004.

Perkembangan Perbankan Syariah tahun 2009

Perkembangan syariah Indonesia di tahun 2009 bisa dibilang ‘kita tidak kemana-kemana’ yang berarti tidak adanya kemajuan dari tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari pangsa pasar perbankan syariah nasional masih saja beringsut-ingsut di angka 2,40 % saat yang lain telah melesat jauh diatas angka 10%, seperti halnya malaysia, timur tengah, eropa, afrika utara, dan amerika.

Berdasarkan dari data Bank Indonesia tentang Pangsa Perbankan Syariah Terhadap Total bank bahwa kebijakan Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah sebaga upaya pensapain target market share perbankan syariah 5% dari perbankan nasional tahun 2008 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Dari perkembangan perbankan syariah yang telah dihadapi, masih perlu adanya peningkatan dalam mengahadapi tantangan di tahun 2010.

Tantangan Perbankan Syariah di Tahun 2010

Banyaknya kekurangan dan masalah yang dihadapi hingga tahun 2009, maka banyak pula tantangan yang harus dihadapi untuk menjadikan perrbankan syariah menjadi lebih baik di tahun 2010. Adapun beberapa tantangan dan solusi untuk perbankan syariah , yaitu:

  1. Mendorong perbaikan regulasi perbakan syariah yang lebih komprehensif, sinkronisasi masalah perpajakan, mendorong aturan pembiayaan berbagi hasil, dan mendorong sinergi perbankan syariah melalui linked program
  2. Potensi pasar perbankan syariah perlu lebih dikembangkan, dengan meningkatkan orientasi syariah, pelayanan dan profesionalisme, tata kelola, ciri khas syariah dan peningkatan anggaran sosialisasi akan produk-produk perbankan syariah.
  3. Sumber daya insani, yaitu perlu adanya peningkatan dalam sumber daya manusia yang lebih kompeten dan profesional; mengembangkan carier path yang terarah; menerapkan Islamic Banking Culture dan prinsip syariah (transparan, keadilan, dan kesetaraan), disiplin pasar serta GCG (sidiq, tabligh, amanah dan fatonah)
  4. Paradigma bisnis perbankan syariah, dimana menjadikan perbankan syariah bersifat universal untuk semua umat namun tetap berprinsip syariah; tidak lagi mengangkat isu riba, tatapi isu yang bersifat profesionalosme dan pelayanan.; persaingan sehat antar bank syariah maupun bank konvensional dimana dijadikan sebagai mitra bisnis; dan menciptakan sistem perbankan yang rasional, bukan emosional.
  5. Syariah Compliance, yaitu meningkatkan pengetahuan syariah bagi karyawan sehingga peluang terjadinya pelanggaran syariah berkurang. Selain itu menciptakan tawaran-tawaran produk dan layanan yang kreatif dan inovatif, namun tetap patuh pada aspek syariah.
  6. Office Chanelling, yaitu dengan cara optimalisasi fungsi office chanelling melalui pelayanan pembiayaan yang dapat dilaksanakan oleh staf pembiayaan dari UUS atau staf dari bank umum induk yang telah mendapatkan pendidikan syariah.
  7. Memaksimalkan sosialisasi perbankan syariah di masyarakat. Dengan masyarakat sudah memiliki pengetahuan serta pemahaman yang baik mengenai perbankan syariah dan ekonomi Indonesia, maka masyarakat tidak perlu ragu terhadap kinerja perbankan syariah. Sehingga, market share bank syariah akan lebih meningkat.

Dengan mempersiapkan langkah-langkah dan solusi untuk menghadapi tantangan yang akan terjadi, diharapkan perbankan syariah akan menjadi lebih berkembang dan lebih baik, pangsa pasar perbankan syariah semakin meluas serta mampu untuk menuju persaingan perbankan internasional.Kita harus yakin bahwa pintu ke arah itu masih terbuka lebar asalkan semua pihak yang terlibat dalam perbankan syariah benar-benar serius memperbaiki keadaan yang terjadi saat ini serta selalu Istiqomah di Allah yang menuntun kebahagian dunia dan akhirat.

(ditaputeri.destriani@yahoo.com)

0 komentar:

Posting Komentar