DAPATKAN UANG CUMA-CUMA DISINI ..!

Ini 3 Nama Anggota DPR yang Diberhentikan

Senin, 30 Mei 2011

Badan Kehormatan DPR RI telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan moral. Keputusan ini diambil dalam rapat BK di Wisma Kopo, pekan lalu. Ketiga nama itu adalah Misbakhun, As'ad Syam dan Izzul Islam.

Wakil Ketua BK Nudirman Munir mengatakan nama-nama itu akan segera diumumkan dalam rapat paripurna mendatang untuk mendapatkan persetujuan dewan. "Sudah ada, akan diputuskan dalam paripurna mendatang," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

Misbakhun terjerat dalam kasus LC Fiktif Bank Century pada tahun 2010. Kasusnya sudah vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan politisi PKS ini kini tengah mengajukan banding. Izzul Islam terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah palsu. Politisi PPP ini juga sudah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, As'ad Syam adalah politisi Demokrat yang terkait korupsi pembangkit listrik tenaga diesel di Muaro Jambi pada tahun 2004.

Selain ketiga nama ini, Nudirman juga menyebutkan nama politisi PDI-P Dudhie Makmun Murod yang sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada tahun 2004. Namun, karena Dudhie disebutkan fraksi telah mengajukan pengunduran diri, Nudirman mengatakan BK akan meninjau kembali kewenangan BK untuk memutuskan sanksi baginya. KOMPAS.com

0 komentar:

Posting Komentar